KPK Bidik Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Formula E
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mulai bergerak untuk mengungkap adanya potensi korupsi dalam penyelenggaraan balapan Formula E di Jakarta. KPK bahkan telah meminta keterangan pihak terkait untuk selanjutnya dipelajari lebih dalam terkait adanya tindak pidana.
“Kami sudah panggil dan periksa sejumlah untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Karena itu, KPK meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyelidikan sampai tuntas. KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan.
“Kalau sudah tiba waktunya, apakah memenuhi unsur nanti akan disampaikan ke public melalui juru biacara KPK,” katanya.
Langkah KPK sebagai respon atas adanya informasi yang disampaikan masyarakat mengenai penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.
Berdasarkan informasi, salah satu pihak yang telah dimintai keterangan tim penyelidik KPK adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus.
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara Formula E di Jakarta mengaku akan kooperatif dengan proses hukum atas dugaan korupsi dalam kegiatan Formula E.
“Jakpro sangat kooperatif terhadap semua proses yang sedang berjalan,” kata Direktur Pengelolaan Aset Jakpro sekaligus Managing Director Jakarta Eprix Gunung Kartiko kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
Dikatakan, PT Jakpro juga sudah melaksanakan semua rekomendasi BPK RI terkait penyelenggaraan Formula E. Pelaksanaan rekomendasi tersebut juga sudah dinyatakan selesai. Pihaknya juga siap membantu KPK jika hendak diminta keterangan sesuai dengan kewenangan Jakpro dalam event Formula E ini.
“Jika terdapat permintaan bantuan dari pihak lain sesuai dengan kewenangannya, kami tentu sangat terbuka untuk membantu,” tandas Gunung.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa semua program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah ditetapkan melalui proses yang panjang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk penyelenggaraan Formula E atau balapan mobil listrik di Jakarta.
“Yang pasti semua program-program di DKI Jakarta melalui proses yang panjang mulai dari perencanaan pengusulan dari Pemprov sampai dengan pembahasan di DPRD dan sampai juga persetujuan dan penetapan dari DPRD, jadi tidak ada program yang ujug-ujug (ada), semua berproses,” jelas Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Riza mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan KPK atas Formula E. Dia berharap penyelidikan KPK tersebut tidak mengganggu penyelenggaraan balapan mobil listrik tersebut pada tahun 2022 mendatang.
“Kami akan hormati semua proses yang ada di KPK, kita tunggu saja hasilnya. Harapan kita semua tidak ada masalah dan tidak mengganggu proses event Formula E di tahun 2022,” imbuhnya. (ATN)