Polres Kendari Tetapkan Satu Tersangka Pemalsuan Surat Hasil PCR, Pelaku Palsukan Dua Tanda Tangan

669
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto S.I.K. (kiri) menunjukkan barag bukti pemalsuan hasil swab PCR. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Buntut dari terbongkarnya surat hasil swab PCR palsu 23 mahasiswa yang akan bertolak dari Kendari-Jakarta pekan lalu, kini Polres Kendari kini telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ilham. Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto S.I.K. mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 lembar surat hasil PCR palsu, stempel dan telepon genggam.

“Sehubungan dengan kegagalan keberangkatan 23 mahasiswa 20 Agustus lalu, kita tetapkan tersangka atas nama Ilham,” ujarnya.

Modus operansi yang dilakukan tersangka yakni dengan memalsukan dua tanda tangan dan dibubuhi stempel. Surat PCR palsu ini dicetak dan distempel sendiri oleh korban untuk kemudian dijual seharga Rp250 ribu per kepala.

“Ada koordinator yang mengurus keberangakatan ke Jakarya. Semua kelengkapan diurus oleh koordinator. Namun terjadi masalah pada surat PCR sehingga kita temukan bahwa PCR ini sengaja dipalsukan oleh tersangka,” paparnya pada Jumat (27/08/2021).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah meminta keterangan pihak korban dari Rumah Sakit Bahteramas kendari dan KKP. Termasuk juga koorinator mahasiswa yang kini telah mejalani pemeriksaan sebagai saksi. AKBP Didik Erfianto menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terserat dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan, nanti akan kita kembangkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dengan ancama human maksimal enam tahun penjara.

Reporter: Roro

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU