Tidak Punya Surat Keterangan Tempat Tinggal, 9 WNA Tak Bisa Vaksin Covid-19

273
Vaksin WNA di Brimobda Sultra. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) mendatangi posko vaksinasi Covid-19 untuk melakukan vaksin tahap pertama yang digelar di Brimod Sultra, Jumat (27/08/2021). Dari 10 orang WNA yang hadir, hanya satu WNA asal Malaysia yakni Cheah Koon Wee yang bisa divaksinasi. Sementara 9 orang WNA lainnya terpaksa dipulangkan karena tidak memiliki surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari Disdukcapil.

Wadansat Brimob Polda Sultra, AKBP Alfred Ramses Sianipar mengatakan, bagi WNA yang akan melakukan vaksin wajib mempunyai SKTT agar memiliki nomor induk kependudukan sehingga datanya bisa diinput.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Ada 10 WNA yang sudah didaftarkan untuk melakukan vaksin, namun setelah dicek datanya, ternyata ada 9 WNA yang tidak memiliki SKTT. Terpaksa dipulangkan dulu untuk menyelesaikan SKTT di Dukcapil,” ujarnya.

Untuk diketahui 9 WNA yang tidak dapat mengikuti vaksinasi karena tidak memiliki SKTT bernama Iqbal Mazhar asal Pakistan, serta WNA asal China lainnya yakni Zhao Haihang, Ma Zhanguo, Zhao Shuyi, Li Minghuang, Chen Aiqin, Zeng Xiaotao, Shen Qihua dan Shen Linfei.

Reporter: Husni Mubarak

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU