Pemprov Sultra Segera Keluarkan Peraturan Terkait Kendaraan Over Kapasitas
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Jalan merupakan salah satu infrastruktur utama yang menghubungkan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu jalan harus didesain sesuai dengan beban kendaraan yang melintas pada daerah tersebut. Di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri ada beberapa daerah penghubung antar kabupaten yang mengalami kerusakan jalan parah yang diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya kerusakan yang diakibatkan kendaraan yang memuat bahan material melebihi kapasitas daya muat atau over dimension over loading (ODOL), sehingga memicu kerusakan jalan yang parah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama instansi teknis sepakat membuat aturan baru terkait permasalahan angkutan barang kelebihan ukuran dan kelebihan muatan ini, terutama kendaraan yang beroperasi di wilayah perusahaan tambang. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan, kendaraan yang mengangkut barang yang melebihi kapasitas berdampak pada rusaknya sejumlah jalan nasional dan daerah. Untuk itu Pemprov Sultra akan membuat aturan terkait pembatasan daya muat setiap kendaraan yang melintas di jalan wilayah Sultra.
Pemerintah Provinsi Sultra pun telah melakukan Rapat Koordinasi Pemprov bersama Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR bersama sejumlah kepala daerah, kepolisian, kejaksaan, Dinas Perhubungan, BPN dan sejumlah investor di sektor pertambangan seperti PT VDN I dan PT OSS.
Berdasrkan laporan dari Kepala BPJN Wilayah Sultra, Johanis Patulak, jalan nasional yang rusak di wilayah Pohara menuju Morosi Kabupaten Konaw ada lebih 10 kilo meter yang saat ini belum terselesaikan.
“Inilah yang perlu kita atur ke depan. Kalau selama ini ada kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas maka setelah adanya Pergub itu tidak diperkenankan lagi,” ujarnya. (B)
Repoerter: Sri Ariani
Editor: Wulan