Polri Endus Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster ke Singapura

116

Taman Nasional Wakatobi Kembangkan Budidaya Lobster Mutiara

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Aksi Penyelundupan benih lobster dari Indonesia kembali digagalkan. Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Benih Bening Lobster (BBL) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar penyelundupan BBL ke Singapura. Kasus ini terungkap melalui operasi kerjasama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, pihaknya awalnya mendapatkan informasi soal transaksi ilegal bayi lobster di Kampung Ciero Gede, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat, 16 April 2021. Tim kemudian mengobservasi lokasi itu.

“Tim mencurigai dua unit kendaraan roda empat. Setelah dibuntuti, tim kemudian melakukan penyergapan,” kata Pipit dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua mobil, masing-masing berisi 10 dus styrofoam dengan total 100 ribu ekor BBL. Polisi kemudian menangkap sopir berinisial S, warga Kelurahan Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Dua orang yang berhasil melarikan diri masih dalam pengajaran,” tutur Pipit, seperti dikutip dari asiatoday.id.
BBL itu telah dilepasliarkan oleh BKIPM KKP di Serang, Banten, dengan kawalan personel Bareskrim. Kasus ini dipastikan bakal terus didalami.

“Ini dilakukan untuk mengungkap asal barang dan siapa saja yang terlibat,” tandasnya. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU