Indonesia Digempur Produk Impor, Asosiasi Tekstil Serukan Reformasi Kementerian

670

Pengumuman Kabupaten Bombana

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) menyerukan adanya reformasi birokrasi di beberapa kementerian menyusul  serbuan produk impor yang tidak terbendung. Menurut IKATSI, pola pikir sebagian birokrasi yang sangat pro impor menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor manufaktur termasuk sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Direktur Eksekutif IKATSI Riza Muhidin mengungkapkan, kasus safeguard garmen misalnya, hasil penyelidikan Komite Perlindungan Pasar Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan selama hampir satu tahun dan merekomendasikan pengenaan safeguard terhadap 134 HS (7 segmen) pakaian jadi selama tiga tahun justru berusaha dipereteli oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, dari informasi yang didapat IKATSI, BPPP meminta agar 75 nomor HS hanya dikenakan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) sebesar 5 persen.

“Kami menilai usulan BPPP sangat tidak masuk akal karena jika dihitung harga pakaian impor yang dijual sekitar Rp30.000 berarti BMTP-nya hanya Rp1.500 per potong. Artinya, usulan ini mempermainkan hasil penyidikan KPPI yang merekomendasikan BMTP rata-rata Rp100.000 per potong,” katanya melalui siaran pers, Rabu (7/4/2021).

Riza mengartikan BPPP Kemendag sangat melindungi barang impor agar bisa tetap membanjiri pasar dalam negeri, padahal penyidikan KPPI membuktikan produsen pakaian jadi nasional menderita atas hal tersebut. Riza menerangkan, berdasarkan analisa yang dilakukan IKATSI memperlihatkan bahwa jika 130.000 ton garmen yang selama ini diimpor bisa disubstitusi oleh produk dalam negeri, maka perekonomian negara akan mendapatkan benefit yang sangat besar, karena dampaknya bukan hanya untuk industri garmen itu sendiri tetapi juga untuk produsen di midstream dan upstream.

“Kita bisa lihat bahwa safeguard tidak hanya menghemat USD850 juta devisa, tetapi juga mendorong kegiatan produksi sebesar Rp22,6 triliun atau USD1,5 miliar” jelas Riza.

Belum lagi setoran BPJS tenaga kerja yang diambil dari gaji tenaga kerja yang mengolah barang substitusi itu. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar BPPP dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera menyetujui implementasi BMTP ini menyusul Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Perekonomian yang sudah lebih dulu menyetujuinya.

Riza juga menekankan agar Presiden Jokowi segera bertindak membenahi para birokrat dan pejabat yang tidak satu visi membangun negeri melalui kegiatan ekonomi dalam negeri khususnya di sektor manufaktur.

“Birokrasi dan pejabat yang beda visi dengan Presiden ini akan membuat kita selamanya ketergantungan dengan produk impor, dan terus menggerogoti devisa,” katanya, dikutip dari asiatoday.id.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menambahkan safeguard pakaian jadi sangat penting bagi seluruh rantai nilai sektor TPT hingga petrokimia nasional. Pasalnya, bahan baku pakaian jadi yang diproduksi oleh Industri Kecil Menegah (IKM) adalah kain dari industri tenun dan rajut, kemudian, benang, serat, asam thereptalat (PTA) hingga paraxylene (PX) yang diproduksi oleh pertamina.

Dengan demikian, kata Redma menyangkut nasib seluruh rantai nilai yang melibatkan lebih dari 5 juta tenaga kerja langsung dan ribuan perusahaan berskala kecil, menengah hingga besar.

Redma pun menyoal kajian internal Bappenas yang menolak pengenaan safeguard yang dianggapnya terlalu dangkal dan membandingkannya dengan hasil kajian IKATSI. Kajian Bappenas hanya menghitung dampak inflasi bagi konsumen jika dikenakan BMTP pakaian jadi tanpa menghitung dampak dari kegiatan produksi didalam negeri.

“Bahkan kajian IKATSI belum memperhitungkan setoran PPH badan, pembayaran listrik, penggunaan logistik hingga dampak ekonomi lainnya yang terjadi jika 130.000 ton garmen itu diproduksi didalam negeri dan belum lagi menghitung dampaknya kesektor petrokimia sebagai bahan baku serat,” katanya.

Redma menilai kesimpulan Bappenas bahwa pengenaan BMTP akan menurunkan kinerja ekspor adalah hal yang mengada-ada dan menunjukan bahwa Bappenas tidak memahami struktur bisnis industri TPT. Dia melanjutkan bahwa 85 persen produsen ekspor berada di Kawasan Berikat yang tidak terkait aturan safeguard, sedangnya 15 persen sisanya mengunakan fasilitas KITE.

“Produsen brand internasional itu ditunjuk oleh Buying Agent berbasis di Hongkong atau Singapura dan tidak ada hubungannya dengan importir pemegang lisensi distribusi di dalam negeri. Ini lagu lama, setiap kita ajukan kebijakan yang pro produsen dalam negeri selalu ditakut-takuti dengan inflasi dan ekspor yang turun, tapi kalo ada usulan fasiliitasi impor cepat banget diimplementasi,” ujar Redma. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU