Tilang Elektronik di Sultra akan Berlaku mulai April
KENDARI, LENTERASULTRA.C0M – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah sejak Selasa (23/3/2021). Dalam penerapannya, setidaknya ada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.
Sepuluh pelanggaran itu yakni pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Sedangkan untuk wilayah Sulawesi Tenggara, peluncuran ETLE di jajaran Polda Sultra akan dilakukan pada 23 April mendatang. Khusus untuk kota Kendari nantinya akan dipasang sebanyak 16 ETLE. Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Suyudi. Ia mengatakan bahwa penerapan e-tilang dilandasi atas kebutuhan penegakkan hukum terkait tata tertib berlaluintas dengan konsep praktis, juga menghindari praktif koruptif tilang agar denda tilang dapat secara optimal masuk ke kas negara.
“Jadi memang dengan adanya ETLE ini nantinya akan memudahkan birokrasi dalam penindakan pelanggaran, kemudian nanti hanya akan menggunakan denda tertinggi. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” terang Kombes Pol Rahmanto Suyudi.
Selain itu, sistem ini telah terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri. Penerapan tilang elektronik ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Dengan adanya ETLE adalah bagian dari upaya Polri untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. (B)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan