Ramadan 2021, Warga Boleh Salat Tarawih di Masjid

315
Salat tarawih sebelum pandemi Covid-19. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bulan Suci Ramadan 1442 hijriah tinggal menghitung hari. Pemerintah Indonesia pun dengan sigap mulai merencanakan kebijakan untuk aktivitas masyarakat di bulan puasa di tengah pandemi Covid-19. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, bahwa umat Islam di seluruh Indonesia boleh melaksanakan salat tarawih di masjid. Namun ia mengimbau agar masyarakat harus tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 secara ketat ketika beraktivitas .

Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sultra, KH Mursyidin, mengatakan bahwa walapun saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, namun penggunaan masjid untuk kegiatan selama di Bulan Ramadan sudah diperbolehkan. Dengan catatan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Alhamdulillah seluruh masjid di Kota Kendari dan di Kabupaten se-Sultra sudah diperbolehkan untuk kembali digunakan seperti Bulan Ramadan pada umumya. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” ungkapnya.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia juga mengungkapkan, agar pengurus masjid memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar, agar tidak terjadi penumpukan saat hendak masuk ataupun keluar usai melaksanakan salat.

“Kita berharap jika memang bisa di masjid-masjid nantinya diatur dan memisahkan antara pintu masuk dan pintu keluar agar tidak menimbulkan kerumunan. Kalau untuk mesjid Alkautzar Kendari sendiri saat ini telah merancang pemisahan pintu masuk dan keluar,” terangnya. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU