Indonesia Beri Relaksasi Ekspor 6 Mineral Tambang, Nikel masih Dikunci
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi berupa pemberian rekomendasi persetujuan ekspor mineral tertentu bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam yang sedang melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Dikutip dari asiatoday.id, komoditas mineral yang diberikan relaksasi diantaranya konsentrat tembaga, besi, timbal, seng, mangan, dan washed bauxite. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 terkait Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 12 Maret 2021.
Berdasarkan Kepmen tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor meskipun kemajuan fisik pembangunan smelternya tidak mencapai minimal 90 persen pada dua periode evaluasi sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam nasional. Namun demikian, sanksi denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi tetap dikenakan bagi pemegang IUP dan IUPK yang pembangunan smelternya tidak memenuhi target.
“Izin ekspor kami berikan karena komiditi tembaga di pasar ternyata meningkat cukup tajam, suatu opportunity. Jadi kami beri relaksasi dan relaksasi ini juga diberikan tidak hanya untuk konsentrat tembaga, tetapi juga untuk komoditas mineral lainnya, kecuali ekspor bijih nikel,” kata Arifin. (ATN)