Februari 2021, Pengusaha Pulsa Hingga Token Listrik Bakal Dikenakan Pajak
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Peraturan penyederhanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer akan berlaku mulai Februari 2021.
Dilansir dari Liputan6.com Senin (1/2/2021), bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher hanya akan diberlakukan pada pengusaha konter dengan penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Pemerintah nantinya akan meminta para pengusaha yang masuk kategori omset tersebut untuk menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Dan berkewajiban melaporkan pemungutan PPN dan PPh, dan masuk dalam pantauan negara.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengungkapkan, untuk pemberlakukan PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, oleh Kementerian Keuangan RI, saat ini pihak Telkomsel masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal. Guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel.
“Sampai saat ini kami masih mengkaji terkait aturan pemebelakuan PMK No.6/PMK.03/2021, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel,” ungkap Denny.
Sementara itu, Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut agar dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum.
“kami masih akan berkomunikasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan tersebut,” tegasnya. (B)
Reporter : Sri Ariani
Editor: Wulan