Rajiun-La Pili Persoalkan Nama Rusman Untung di MK

2,755
Andi Syafrani, Kuasa Hukum Rajiun-La Pili, dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara daring pada Rabu, (27/1/2021). Foto: Restu/Lenterasultra.

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Rajiun Tumada-La Pili, Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Muna nampaknya belum legowo atas kekalahannya dari LM Rusman Emba-Bahrun di Pilkada 2020. Itu terlihat dari isi gugatan atas hasil Pilkada Muna yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alih-alih membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusman-Bahrun, Rajiun-La Pili malah mempermasalahkan perubahan nama Rusman Emba. Rajiun-La Pili menganggap bahwa perubahan nama Rusman Emba cacat hukum, sehingga hasil perolehan suara dalam Pilkada 2020 tidak sah.

“Permohonan ini terkait dengan isu hukum mengenai perbedaan dan perubahan penulisan nama,” ujar Andi Syafrani, Kuasa Hukum Rajiun-La Pili dalam sidang gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, (27/1/2021).

Andi menjelaskan, nama asli La Ode Muhammad Rusman Emba adalah La Ode Muhammad Rusman Untung. Rusman selalu menggunakan nama La Ode Muhammad Rusman Emba dalam setiap identitasnya, bahkan saat mendaftar sebagai Paslon.

Padahal, perubahan nama seseorang harus berdasarkan pada ketetapan pengadilan. Ketetapan pengadilan perubahan nama Rusman baru keluar pada 24 September 2020. Di mana ini adalah satu hari setelah SK termohon sebagai Paslon ditetapkan oleh KPUD Muna.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Dalam hal ini, KPU ternyata tidak melakukan pengecekan terkait perubahan nama. Padahal berdasarkan surat ketetapan KPU, proses perubahan nama harus ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan,” kata Andi.

Terkait perubahan nama ini, lanjut Andi, Rajiun-La Pili tadinya akan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Muna. Namun, itu urung dilakukan. Dia beralasan, Rajiun-La Pili baru ditetapkan sebagai Paslon pada 01 Oktober 2020.

“Karena adanya perbedaan waktu, maka secara hukum, pemohon tidak bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu untuk membatalkan SK KPU. Sebab dalam Pasal 3 (PKPU-red), yang memiliki legal standing hanyalah Paslon bukan Bapaslon,” urai Andi.

Atas fakta-fakta tersebut, KPUD Muna dan Bawaslu Muna dituding bersikap tidak netral. KPUD Muna dan Bawaslu Muna dinilai tidak melakukan tindakan-tindakan antisipatif dan inisiasi atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sejak awal. Sehingga, Pilkada tetap berlanjut dan membuat Rajiun-La Pili kalah telak.

Atas dasar itu, melalui kuasa hukmnya, Rajiun-La Pili meminta MK membatalkan keputusan KPUD Nomor 252/PL.02.3.Kept/7403/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020. Kedua, Rajiun-La Pili sebagai Bupati/Wakil Bupati Muna terpilih. (A)

Reporter: Restu

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU