BPOM Dukung Peran UMKM sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

496
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Foto: Ist.

DENPASAR, LENTERASULTRA.COM – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam menyediakan kebutuhan untuk kesehatan masyarakat Indonesia. UMKM di Indonesia yang bergerak pada semua lini komoditas barang dan jasa, termasuk obat tradisional (jamu) dan pangan olahan, mampu menjadi tulang punggung dan penggerak ekonomi nasional. Sifatnya yang lentur terhadap krisis, menjadikan UMKM sebagai salah satu kekuatan pemulihan ekonomi nasional.

Peran UMKM ketika ekonomi merosot, kembali terlihat saat Indonesia terkena dampak pandemi Covid-19. Dengan daya tahan ekonomi yang begitu besar, UMKM mampu menjadi bumper ekonomi dan merupakan pilihan pengalihan sumber daya ekonomi ketika sektor lain cenderung menurun.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan daya saing UMKM, salah satunya melalui UU Cipta Kerja yang mendorong mekanisme percepatan perizinan.

“Terdapat dua aspek yang dapat diintervensi untuk mendukung tumbuh kembang UMKM, yaitu aspek supply dan demand,” ungkap Penny K. Likito dalam siaran pers.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari aspek supply, Badan POM berupaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas teknis UMKM sehingga mampu memenuhi standar dan persyaratan. Hal ini dilakukan melalui pendampingan dalam rangka Good Manufacturing Practices/GMP, dan pemberian izin edar melalui pendampingan, bimbingan teknis, asistensi regulatori, dan help desk yang bersifat pro aktif kepada UMKM. Selain itu ada keringanan biaya pendaftaran produk pangan olahan, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) dan kosmetik sebesar 50 persen atas PNBP.

Sedangkan dari aspek demand, Badan POM secara aktif melakukan fasilitasi ekspor dan mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang mampu memilih obat dan makanan yang sesuai standar dan persyaratan. “Melalui langkah ini, diharapkan terjadi product capacity acceleration induced by demand,” jelasnya.

Awal November 2020 lalu Kepala Badan POM menyerahkan Nomor Izin Edar (NIE), Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap dan Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) menuju Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara simbolik kepada pelaku usaha obat tradisional dan pelaku usaha pangan di Kediri dan Gresik. Hal itu merupakan salah satu hasil pendampingan Badan POM terhadap UMKM.

Badan POM kembali menyerahkan NIE secara simbolik kepada 3 (tiga) Pelaku Usaha Pangan, Pelaku Usaha Obat Tradisional, dan Pelaku Usaha Kosmetik di Denpasar. Selain itu, juga akan diserahkan Sertifikat PSB menuju CPPOB, Sertifikat CPOTB Bertahap, dan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) secara simbolik kepada 3 (tiga) Pelaku Usaha Pangan, Pelaku Usaha Obat Tradisional, dan Pelaku Usaha Kosmetik. (Ads/Iksan Maligano)

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU