Restrukturisasi Kredit Mampu Jaga Stabilitas Jasa Keuangan dari Dampak Pandemi Covid-19

516
Kantor OJK Sulawesi Tenggara. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.

Implementasi kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan baik pada sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sulawesi Tenggara, sampai dengan 6 November 2020, restrukturisasi kredit dan pembiayaan telah mencapai Rp3,72 triliun dari 65.817 debitur dengan rincian perbankan sebesar Rp1,55 triliun dari 17.099 debitur, perusahaan pembiayaan sebesar Rp2.12 triliun dari 48.042 debitur, dan PNM sebesar Rp49, 91 miliar dari 676 debitur.

Kebijakan restrukturisasi kredit ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak pandemi Covid–19 secara ekonomi, sehingga dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi OJK akan memperpanjang kebijakan ini sampai Maret 2022. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan akan mengeluarkan ketentuan terkait perpanjangan kebijakan dimaksud.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Selanjutnya, OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk Sulawesi Tenggara, dukungan Pemerintah ini diwujudkan melalui rencana penempatan Dana Program PEN pada BPD Sultra sebesar Rp250 Miliar sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor S764/WPB.28/2020 tanggal 12 November 2020.

OJK juga senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19.

“Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat Sembilan hari kerja. Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution, melalui rilis resminya. (Ads/Roro)

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibubapakpakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU