Gelar Unjuk Rasa, Massa Desak Polda Sultra Tegakkan UU Kebebasan Berpendapat Terkait Kasus Riski Ishak 

878
Massa Forum Komunikasi Mahasiswa Baubau Kendari (Forkomb2k) melakukan demonstrasi, Selasa, (10/11/2020). Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Baubau Kendari (Forkomb2k) melakukan demonstrasi di pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Selasa, (10/11/2020). Aksi ini dilakukan untuk meminta kejelasan pihak Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus yang dialami Riski Ishak selaku anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Wali Kota Baubau melalui postingan di sosial media Facebook.

Ketua Forkomb2k, Amrin Azirah meminta, pihak Polda Sultra menegakkan Undang-undang Tahun 1945 pasal 28 e dan Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat.

“Artinya, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapatnya. Namun, kenapa ketika saudara Riski menyampaikan pendapatnya dia malah balik dituntut dengan alasan pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Riski Ishak telah memposting di akun Facebook miliknya terkait dugaan kasus korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo. KNPI desak Kejaksaan Kota Baubau untuk turut memeriksa Wali Kota Baubau.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Minimal Wali Kota memberikan klarifikasi terkait dugaan Korupsi tersebut karena harusnya yang menjadi penangungjawab yang menjalankan tugas itu dari Apatur Sipil Negara (ASN). Tapi malah pegawai tidak tetap,” tuturnya.

Namun ironisnya, sebelum memberikan klarifikasi terkait laporan KNPI Kota Baubau, pihak Pemerintah Kota Baubau langsung membuat laporan bahwa namanya telah dicemarkan lewat postingan di sosial media tersebut.

Kendati demikian, Amrin mengharapkan pihak Pemerintah Kota Baubau agar mencabut laporannya dikarenakan hal tersebut tidak semestinya dilakukan.

“Seorang pemimpin harus siap menerima kritikan dan saran dari masyarakat. Apalagi kita Negara Indonesia Negara Demokrasi dimana dalam menyampaikan pendapat itu diatur dalam Undang-ndang, tutupnya. (B)

Reporter: Wa Ode Israwati

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU