Gadis 17 Tahun di Kendari Diperkosa Tiga Kali, Sekali Dilakukan saat Korban Tak Sadarkan Diri

1,160
NA, pelaku pencabulan saat dibawa ke Polsek Mandonga. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang gadis berusia 17 tahun di Kota Kendari berinisial HS, menjadi korban pemerkosaan oleh rekannya sendiri. Korban digauli sebanyak tiga kali, salah satunya dilakukan saat pelaku NA (17) membawa dan memukulnya hingga tak sadarkan diri di semak-semak.

Korban diduga pertama kali disetubuhi pelaku saat dibawa ke puncak pada Sabtu (31/10/2020) lalu, yang bertempat di Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Saat itu sekitar pukul 13.00 Wita, korban bersama pelaku membawa motor milik HS ke bengkel untuk diperbaiki.

“Jadi korban dengan tersangka sudah saling kenal, karena motor korban sedang rusak maka tersangka mengatakan ada temannya yang bisa memperbaiki,” kata Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka melalui keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).

Usai memperbaiki motor, korban diajak jalan-jalan ke Jembatan Teluk Kendari. HS saat itu dibonceng oleh pelaku menggunakan motor korban yang baru selesai diperbaiki.

Usai dari jembatan, HS diajak ke puncak di Labibia, Kecamatan Mandonga. Pelaku membawa korban ke semak-semak untuk diajak bersetubuh, namun ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sehingga tersangka mencekik leher korban dan memukul kepala korban menggunakan helm hingga tersungkur tak sadarkan diri,” imbuhAKP I Ketut Arya Wijanarka.

Setelah disetubuhi, korban yang saat itu tersadar kemudian diancam oleh pelaku jika menceritakan hal tersebut ke orang lain. Tak sampai di situ, tersangka lalu membawa korban ke sebuah penginapan di Unaaha lalu ke Hutan Mangrove di Kendari. Di dua tempat tersebut pelaku lagi-lagi menyetubuhi korban.

Ibu HS yang mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan kemudian melaporkan kejadian hal tersebut ke Polsek Mandonga Polres Kendari. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku yang saat itu berada di Konawe pada Rabu (4/11/2020).

Atas tindakan kekerasan dan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU