Aparat Gabungan Mulai Sosialisaikan Aturan Pembatasan Jam Malam di Kota Kendari  

838
Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP saat menyosialisasikan Perwali Kota Kendari di MTQ. Foto: Herlis.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Puluhan aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP mulai melakukan sosialisasi penerapan peraturan Wali Kota Kendari tentang pembatasan aktifitas masyarakat dalam rangka pencegahan risiko penyebaran Covid-19 di Kota Kendari, Kamis (3/09/2020). Sosialisasi tersebut dimulai pukul 21.30 Wita di salah satu tempat nongkrong yang terletak di pelataran tugu MTQ.

Kabid Bimnas Satpol PP Kota Kendari, Yusri mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk edukasi bagi masyarakat agar tetap taap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Selain itu juga peraturan terkait pembatasan jam malam, yang dimulai pukul 22.00 Wita  sampai pukul 04.00 dini hari. Aturan ini berlaku bagi penjual maupun pengunjung.

“Sesuai aturan dari Wali Kota nomor 443, sosialisasi ini akan berlangsung selama satu Minggu. Jika nantinya ditemukan masih ada warga yang tidak menaati peraturan tersebut maka siap-siap saja kena sanksi,” ujarnya.

Pengelola MTQ, Saenuddin Ancu menegaskan kepada seluruh pengunjung agar menaati aturan tersebut.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Termaksud pemilik usaha atau kedai, harus benar-benar menaati peraturan Wali Kota Kendari tersebut demi keselamatan dan terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pemilik usaha, Isnan Rhyan mengatakan, di masa normal ia biasa membuka kedainya sejak pukul 19.00 sampai pukul 01.00 Wita. Namun saat pandemi Covid-19, ia akan membuka kedainya lebih cepat agar pendapatannya tidak menurun drastis.

“Rame-ramenya orang yang kasi banyak pemasukanku disini biasanya jam 10 malam ke atas baru datang. Tapi sekarang ini mulai jam 5 sore saya mau coba buka, supaya tetap stabil pendapatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembatasan aktivitas malam peraturan Wali Kota Kendari tersebut merupakan imbauan pemerintah pusat yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona cirus disease 2019. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU