Usai Tenggak Miras, Suami Bacok Istri Hingga Lima Kali
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang ibu muda berinisial Y (26) dari Desa Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Konawe, harus menjalani perawatan medis karena menjadi korban penganiayaan. Pelakunya tak lain suaminya sendiri berinisial I (28) yang tega menganiaya korban dengan parang.
Kapolsek Lambuya, IPTU Muksin mengatakan, insiden itu terjadi pada Rabu malam, sekitar pukul 21.30 wita.
Ia menjelaskan, saat itu korban tengah berada di dalam kamar bersama anaknya yang masih berusia sekitar satu tahun. Lalu pelaku datang menghampiri istrinya. Keduanya sempat bertengkar. Karena jengkel, pelaku yang baru saja pengkonsumsi minuman keras kemudian mengambil sebilah parang di dapur dan langsung menganiaya korban.
“Kalau dari motifnya untuk sementara yang kami dapat katanya pelaku ini sering dilawan sama istrinya, mungkin juga pengaruh miras hingga pelaku menganiaya korban,” ungkap Muksin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (13/8/2020).
Muksin menambahkan, saat insiden itu, hanya ada pelaku, korban, dan anak mereka yang masih berusia satu tahun di dalam rumah. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku menebas korban dengan parang sebanyak lima kali.
“Pertama tangan kanan, kemudian ke kepala dua kali, satu kali punggung belakang, dan lengan tangan kiri,” jelasnya.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Lambuya. Sementara korban yang berada di dalam rumah langsung meminta tolong kepada warga setempat dan kemudian dibawa ke rmah sakit.
“Untuk sementara korban masih menjalani perawatan medis, sementara pelaku sudah kami tahan,” ucap Muksin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan