Dua Pengedar Sabu Ditangkap saat Transaksi di Kebun Warga

881
Salah satu pelaku pengedar sabu berinisial MTU saat menjalani pemeriksaan di Polda Sultra. Foto: Istimewa. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dua pemuda di Kota Kendari ditangkap saat melakukan transaksi sabu di sebuah gubuk dekat kebun warga di Jalan Benteng, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Kedua pelaku berinisial MTU (24) dan UDY (17) ditangkap pada Minggu (19/7/2020) kemarin, sekitar pukul 00.30 wita. Keduanya ditangkap saat mengambil dua paket sabu seberat 11,58 gram di sebuah gubuk dekat kebun warga.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penyidikan atas dugaan peredaran sabu yang dilakukan kedua pelaku bermula dari adanya laporan, bahwa di area kebun milik warga itu sering menjadi tempat keduanya mengambil sabu siap edar.

Saat tiba di tempat itu dengan menggunakan motor, terlihat salah satu dari kedua pelaku mengambil yang sesuatu yang diduga sabu di dalam gubuk tersebut. Kedua sempat meloloskan diri saat tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba akan menangkap para pelaku di tempat itu.

“Petugas kemudian mengejar kedua pelaku hingga keduanya berhasil diamankan,” kata Eka melalui rilis pers.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang tersimpan di dalam dos rokok dan sebuah handphone di dalam saku celana yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Para pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas perintah seorang napi yang berada di Lapas untuk kemudian mengambil sabu untuk diedarkan di beberapa tempat di Kota Kendari.

“Kedua tersangka sebelumnya berkomunikasi dengan seorang napi narkoba yang berada dilapas dan kedua target menerima arahan untuk mengambil tempelan sabu untuk selanjutnya dijual,” lanjut Eka Faturrahman.

Sementara pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam mendekam di penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU