Gasak HP, Uang Hasil Curian Digunakan untuk Nyabu
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaku pencurian barang elektronik berupa telepon genggam atau HP berinisial TKR diamankan oleh Buser Polsek Mandonga. Ia ditangkap di sekitar Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Mandonga, Jumat (26/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu.
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka menjelaskan, penangkapan pelaku karena hasil pengembangan terhadap orang yang berperan sebagai penadah dari barang curian tersebut berinisial LM.
Kemudian dari keterangan LM, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku mengaku membeli telepon genggam jenis Oppo A 5S berwarna merah dari TKR.
“Selanjutnya Unit Buser langsung melakukan penangkapan terhadap TKR di sekitar Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Mandonga,” kata Arya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (26/6/2020).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku usai diamankan. Dari hasil pemeriksaan, TKR mengaku sudah beraksi di beberapa tempat berbeda di sekitar Mandonga.
“Pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali,” lanjut Arya.
Usai mendapat seluruh barang hasil curian, pelaku kemudian menyerahkan kepada rekannya berinisial ASR untuk dijual. Kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Mandonga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua uang hasil penjualan barang bukti tersebut di gunakan untuk membeli sabu,” tambahnya.
Untuk sementara, barang bukti yang diamankan yakni empat unit telepon genggam dan tiga tabung gas 3 kilo gram. Petugas juga masih mencari barang bukti lainnya yang diduga sudah dijual oleh para pelaku.
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP jo Pasal 55,56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Arya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan