Tanam Ganja secara Sengaja, Kader Gerindra Kendari ini Sebut Karena Hobi

5,836
Pemilik tanaman ganja (tengah) bersama barang bukti berupa lintingan dan bibit ganja. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketahuan menanam ganja secara sengaja tanpa izin, salah satu warga Wuawua akhirnya diciduk jajaran Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra  pada Senin (11/5/2020). Uniknya, di hadapan petugas, Laki-laki berinisial MZ (34) tersebut mengaku menanam ganja secara sengaja karena hobi.

“Pertama karena hobi dan sebagai obat,” ujarnya.

Pelaku yang mengaku sebagai kader Partai Gerindra ini juga mengaku telah menanam ganja berukuran dua meter tersebut sejak empat bulan terakhir. Bibitnya, ia peroleh dari rekan-rekannya di Aceh yang kemudian ia semai sendiri.

“Beli melalui telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” ujarnya.

Cara penanaman ganja agar tumbuh subur pun sudah dipahami dengan baik oleh MZ. Berkat sharing ilmu dari Yayasan Lingkar Ganja Nasional. Seperti tanaman ganja harus  mendapatkan 50 persen matahari di pagi dan 50 persen matahari sore.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

MZ yang sudah ketergantungan ganja sejak SMP ini mengaku mengisap ganja tujuh linting dalam sehari. Namun ia berdalih, tanaman ini ia gunakan sebagai penelitian untuk mengkaji ganja dari sisi medis, dan berharap mengantongi regulasi dari pemerintah untuk menanam pohon ganja secara legal.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman yang didampingi Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sultra, Abdul Kadir, yang melakukan penangkapan langsung menegaskan, berdasarkan Undang-undang, menanam dan mengosumsi ganja dilarang. Tanaman bernama latin cannabis sativa ini mengandung tetrahidrokanabinol yang memiliki efek euforia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu pohon ganja ukuran dua meter berserta pot, satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas, serta bekas lintingan isap.

“Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, MZ dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan ganja tanpa izin dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

Penulis: Wulan

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU