Aturan Tiga Hari di Rumah Resmi Diberlakukan, Nekat Keluar Siap-siap Diamankan Aparat 

56,971
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, saat melakukan teleconference dan mengumumkan pemberlakuakn tiga hari di rumah. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan intruksi kepada masyarakat untuk tetap di rumah selama tiga hari. Hal ini untuk meredam meluasnya penyebaran Covid-19.

Intruksi tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari, nomor 443. l/1233/2020 tertanggal 8 April.

Edaran ini menginstruksikan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April. Apabila masyarakat masih keluar rumah, maka akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI atau polisi.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan tersebut berdasarkan hasil diskusi dan berbagai pertimbangan, sehingga diberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tetap di rumah.

Diakuinya selama ini masyarak

Related Posts

at sudah menerapkan tetap di rumah, tapi maish terkesan belum peduli dan abai.

“Upaya ini diambil karna kita ingin meningkatkan pengawasan sekaligus kepada masyarakat, kita harapkan pada tanggal 10, 11, 12 April ini jadi momentum bagi kita semua untuk memutus Covid-19 di Kota Kendari,” ujarnya.

Politisi PKS ini menjelaskan, kunci dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah interaksi antar manusia. Untuk itu, ia menegaskan kurangi atau bahkan hilangkan kontak, agar virus berhenti menular dan tidak menjangkiti masyarakat yang satu dengan yang lain.

“Diharapkan kepada masyarakat selama tiga hari itu kita lakukan secara maksimal dan tidak ada kontak di antara kita. Tentu dengan cara ini kita harap virusnya akan mati dengan sendirinya dan tidak ada kasus baru,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU