Berkas Perkara Randi Lengkap, Pelaku dan BB Belum Diserahkan ke Kejati

918

 

Pihak Kejati Sultra saat memberikan keterangan. Foto: Nanan

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Proses penyidikan perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) ternyata sudah lama dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun hingga 30 hari atau sebulan pasca berkas tersebut dinyatakan lengkap, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra ternyata belum juga menyerahkan tersangka (TSK) dan barang bukti (BB) nya ke JPU.

Akibat persoalan ini, Kejati Sultra kembali mengirimkan surat pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap (P21-A) kepada Polda Sultra.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kemarin (17/2) P 21, dan hari ini, (18/3) kita kirim P 21A. Ini untuk mengingatkan kepada penyidik agar segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” ungkap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sultra, Alex Rahman saat prees rilis di Aula Kejati Sultra, Selasa (18/3/2020).

Aspidum tidak mengetahui pasti apa kendala hingga berkas perkara, tersangka dan baarang buktinya ke JPU. Yang jelas, begitu JPU dari lembaganya menyatakan berkasnya P.21, pihaknya hanya bisa menunggu proses pelimpahannya. Sampai Rabu (18/3/2020) atau satu bulan lebih sehari pasca dinyatakan P.21, tersangka penembakan mahasiswa UHO itu masih di pihak kepolisian, dan menjadi domain penyidik.

“Apabila tahap ll diserahkan kepada kami, kami bisa menjelaskan lebih lanjut kepada rekan-rekan pers. Saat ini, kita masih menunggu berkasnya diserahkan,” sambungnya.

Untuk diketahui, berkas perkara Brigadir AM tersangka penembakan yang menewaskan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sultra. Berkas perkara kasus tersebut bahkan lima kali bolak balik dari penyidik Polisi ke JPU, Kejati Sultra. Hingga saat ini, Brigadir AM masih ditahan di Mabes Polri sambil menunggu kapan penyidik polda menyerahkan barang bukti dan tersangka. (A)

Reporter: Nanan
Editor: Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU