Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Dua pelaku pengedar sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari.
Kepala kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, pelaku Harun (23) dan Iyan ditangkap di tempat berbeda. Keduanya diduga menjadi pengedar sabu jaringan lapas.
“Harun ditangkap pada Senin (2/3/2020) pukul 15.00 di lorong Damai Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari. Kemudian Rabu (4/3) pukul 17.00, tim Opsnal mengamankan lagi Iyan di Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape,” jelasnya saat memimpin konferensi pers di Polres Kendari, Senin (9/3/2020).
Modus para pelaku, dengan menjual barang haram itu kepada para pembeli, atas perintah bandar. Namun polisi masih menyelidiki identitas bandar yang diketahui dari Lapas.
Didik menambahkan, dari penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas mengamankan total barang bukti seberat 8,95 gram sabu. Kedua pelaku menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku mengaku baru sekali ini menjadi pengedar sabu,” lanjutnya.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (B/P5)
Editor: Fiyy