Mantan Rektor UHO Diperiksa Maraton di Kejari Kendari

3,435
Mantan rektor UHO Prof Usman Rianse (baju biru) sebagai saksi saat menghadiri sidang dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan UHO, Selasa (24/9/2019). Foto Dok LS

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Halu Oleo ternyata belum berhenti diselidiki penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidik tindak pidana khusus dari korps adhyaksa itu,  justru terus mengembangkan  kasus korupsi tersebut. Faktanya, jaksa dari Kejari setempat kembali  menghadirkan dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui proyek senilai 40-an milyar rupiah itu.  Salah satu yang didatangkan untuk dimintai keterangannya adalah Prof. Usman Rianse, mantan rektor Universitas Halu Oleo.

Rektor UHO periode 2008-2012 hingga 2012-2016 ini hadir di Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (27/2/2020). Mantan rektor UHO dua periode ini tiba sekitar pukul 09.00. Prof Usman Rianse, langsung menuju ruang pidana khusus untuk diambil keterangannya, terkait pembangunan rumah sakit UHO. Usman Rianse diperiksa sebagai saksi atas kapasitasnya menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam dugaan korupsi pembangunan RS UHO tahun 2014.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kajari Kendari, Ari Siregar, SH membenarkan pemanggilan mantan rektor UHO, Usman Rianse. “Usman (Usman Rianse) datang sebagai saksi. Dia datang tadi pagi sekitar jam sembilan bersama kuasa hukumnya,” kata Ari Siregar. Kasi Intel belum menjelaskan terkait apa saja yang ditanyakan kepada mantan rektor UHO dua periode itu. Sebab hingga pukul 18.00 wita, Usman Rianse masih berada di Kejaksaan Negeri Kendari. Ini berarti, KPA pembangunan RS pendidikan UHO 2014 ini, sudah sekitar sembilan jam berada di Kejari Kendari.

Ari Siregar mengatakan, Usman Rianse bukan orang pertama yang dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus pembangunan RS UHO. Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, menjatuhkan vonis penjara masing-masing empat dan enam tahun penjara, terhadap Sawaluddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dan Edy Rachmad Widianto, Direktur Utama, PT Jasa Bhakti Nusantara (JBN), rekanan yang mengerjakan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 14,7 Milyar ini, penyidik tindak pidana khusus juga sudah menghadirkan saksi-saksi lain. “Yang jelas dia (Usman) bukan yang pertama, sudah ada yang dikonfirmasi sebelum-sebelumnya. Ya lebih dari dua (saksi) sudah diperiksa. Tunggu saja perkembangannya,” ungkap Ari Siregar saat ditemui di kantornya, Kamis (27/2/2020).

Penulis : La Ode Ari
Editor : Adhi

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU