Pelaku Pembunuh Presenter TVRI Aditia Divonis 10 Tahun

2,468

 

Terdakwa Acfhi Suhasim menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari

KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Sidang vonis putusan kasus pembunuhan Aditia, presenter TVRI dengan terdakwa Acfhi Suhasim dilakukan di Pengadilan Negeri Kendari, Senin (24/2/2020).

Agenda sidang yakni pembacaan putusan dipimpinan oleh I Nyoman Wiguna sebagai hakim Ketua, Andri Wahyudi, dan Kelik Trimargo. Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim memvonis terdakwa Acfhi dengan 10 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Hakim juga menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwan primer jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 340 pembunuhan berencana.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Menyatakan terdakwa Acfhi Suhasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa Acfhi oleh karena itu dari dakwaan primer,” kata Nyoman saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari dakwaan Jaksa yang menuntut Acfhi dengan tuntutan 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan karena beberapa pertimbangan lain yang dilihat majelis hakim selama terdakwa menjalani persidangan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan. Dan perbuatan terdakwa tidak didasarkan adanya niat tapi dipicu pula dari perbuatan korban,” lanjut Nyoman.

Untuk barang bukti berupa pisau badik yang digunakan terdakwa dan beberapa pakaian yang milik korban dan pelaku kemudian dimusnahkan. (P5/B)

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU