Jadi Pengedar Sabu,Dua Pedagang di Kendari Dicokok Polisi

787

 

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa didampingi Kasat Resnarkoba Polres AKP Gusti K Sulastra saat pers rilis di Mapolres kendari. Foto: P5

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Peredaran narkoba masih saja terjadi di Kota Kendari. Belum lama ini, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai kurir sabu. Kedua pelaku yakni Alimuddin (50) dan Haryanto (32).

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan beberapa paket sabu. Petugas menemukan sabu tersebut usai melakukan penangkapan dan penggeledahan keduanya setelah sebelumnya kedua pelaku melakukan transaksi sabu di Jalan Garuda Kelurahan Benu-benua Kecamatan Kendari Barat.Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Waka Polres) Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa, mengatakan, kedua pelaku ini yang keseharian berprofesi sebagai pedagang, ditangkap usai petugas menerima laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Garuda, kelurahan Benu-benua.

“Untuk itu petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (19/2) sekitar pukul 15.40 petugas langsung mengamankan Alimuddin yang saat itu berada di rumahnya,” ungkap Waka Polres, Kamis (13/2/2020).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dia melanjutkan, dari hasil penggeledahan kepada pelaku Alimuddin, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak delapan paket yang terbungkus plastik kecil seberat 2,44 gram.

Kepada petugas pelaku Alimuddin mengaku mendapat barang haram itu dari termannya bernama Haryanto. Berdasarkan keterangan itu, tak berlangsung lama petugas kemudian menuju kediaman Haryanto di Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan kendari barat, sementara Alimuddin terlebih dahulu diamankan di Polres Kendari.

“Setelah itu sekitar pukul 17.00 petugas mengamankan pelaku yang saat itu juga berada di rumahnya, dan petugas kemudian mengamankan lagi satu paket sabu yang disimpan di lemari pakaian dan delapan paket di dalam pembungkus rokok dengan total berat 9,37 gram,” lanjut Gusti.

Terkait kedua pelaku itu mengedarkan sabu atas kendali jaringan lapas. Gusti mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk tersangka Alimuddin disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Haryanto dijerat dengan pasal 114 (2) subs 112 (2).

“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara” pungkas Gusti. (B/P5).

Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU