Tanpa Sertifikat, Kepsek Wajib Dikeluarkan
BUTON TENGAH , LENTERASULTRA.COM – Peningkatan mutu pendidikan nasional kedepannya akan memasuki tahap baru. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah. Karena itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga pendidik tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Abdullah mengatakan, sertifikat ini, sesuai dengan Permendikbud No 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Di Buteng mungkin tidak cukup 10 yang belum memiliki serifikat ini, karena tahun kemarin 40 kami sudah berangkatkan untuk mengikuti penguatan untuk menjadi Kepsek, jadi tahun ini insyaallah bisa dituntaskan semuanya,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Rabu, (15/1/2020).
Dengan adanya sertifikat tersebut, jelas Abdullah, Kepala Sekolah tidak semena-mena akan diganti, sebab jika pengagntinya tidak memiliki sertifikat yang dimaksud, maka akan berdampak di sekolah tersebut tidak akan dicairkan atau diterimakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“tidak boleh lagi dipecat sembarang, karena dampaknya sangat fatal, yakni dana BOS-nya tidak akan diterimakan,” jelasnya.
Namun, tambah Abdullah, ke depan Dikbud Buteng akan merekrut dan menyeleksi guru-guru, untuk diikutkan dalam pelatihan guna mendapatkan sertifikat sebagai syarat menjadi Kepala Sekolah.
“jadi kami juga sudah siapkan untuk pengganti mereka, jika mereka nakal dan tidak mau diatur,” tegasnya.
Abdullah beraharp, dengan hadirnya peraturan baru tersebut, mutu pendidikan khususnya di Buteng dapat meningkat seperti yang diharapkan. (P3/B).
Editor: Wulan