Pencuri Cengkeh di Kolaka Dibekuk Polisi

921

 

Tim Elang Satreskrim Polres Kolaka usai membekuk kawanan pelaku pencurian hasil tani dan barang elektronik. Foto: Istimewa.

KOLAKA, LENTERASULTRA.COM – Jajaran Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka, meringkus kawanan terduga pelaku tindak pidana kasus pencurian hasil tani berupa cengkeh dan merica. Pelaku ditangkap di Jalan Hidayatullah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Minggu (12/1/2020), sekitar pukul 22.30 Wita.

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi mengungkapkan, salah satu kawanan pencuri yang ditangkap berinisial A alias P (22), warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Ia mengaku telah mencuri di dirumah korban bernama Matho Rambu, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur. Selain hasil tani, A juga menggasak satu unit handphone dan satu unit laptop.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Saat diinterogasi pelaku berinisial A alias P ini mengaku telah melakukan pencurian dan menggasak hasil tani berupa cengkeh kering seberat 28 kilogram beserta merica kering seberat 28 kilogram,” kata Bripka Riswandi.

Dari hasil pengembanga, Tim Elang kembali meringkus satu pelaku lainnya berinisial S. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone dan laptop. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

Pelaku berinisial A diketahui merupakan residivis. Kini ia harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara rekannya berinisial S masih dalam status pemeriksaan.

Reporter: Ilham
Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU