Gara-gara Sabu, Seorang IRT di Kendari Kembali Berurusan Dengan Polisi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Putri (32), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki sabu seberat 0,69 gram beserta alat timbangan digital dan alat isap.
Putri ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendari di rumahnya sendiri yang terletak di Jalan Pembangunan Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (10/1/2020) sekitar lalu.
Penangkapan terhadap Putri bermula dengan laporan warga sekitar bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut, hingga akhirnya polisi langsung turun ke lokasi untuk mengintai pelaku.
“Pelaku sudah menjadi target operasi kita setelah warga melapor bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah itu. Wilayah itu sudah sering dijadikan transaksi hanya baru sekarang kedapatan,” kata Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra, Selasa (14/1/2020).
Dikatakannya pelaku merupakan residivis atas tindak pidana kasus yang sama dengan lama hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Pelaku ini baru bebas dua bulan yang lalu setelah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana kasus yang sama yaitu mengedarkan narkoba,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (B)
Laporan: Ilham
Editor: Fiyy