Tolak Eksekusi Lahan, Warga Turun ke Jalan

991

 

Warga menolak eksekusi lahan Eks PGSD di Kota Kendari. Foto: Nanan

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Warga turun ke jalan suarakan aspirasi, tolak eksekusi lahan eks PGSD yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (7/2/2020).

Koordinator Lapangan (Korlap) yang tergabung dalam gerakan mahasiswa dan masyarakat, Abdul Rahim (31) mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak boleh memaksakan kehendak untuk mengeksekusi. Pasalnya, sampai hari ini pengadilan belum mengeluarkan amar putusan resmi terkait persoalan tanah di lahan Eks PGSD.

“Mereka tidak bisa sewenang-wenang. Kalau memang hari ini akan dilakukan eksekusi, tolong bacakan dan perdengarkan ke kami bunyi atau isi dari amar putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Warga pun tetap bertahan menolak eksekusi jika pemerintah tidak dapat memperlihatkan amar putusan tersebut.

“Karena setahu kami perintah penggusuran lahan, bukan dari pemprov tapi surat itu dikeluarkan oleh pengadilan,” cetusnya.

Hal senada diungkapkan oleh Asrul (25) Warga Kadia. Pemerintah tidak boleh memaksakan untuk mengeksekusi lahan warga, karena belum ada putusan legal dari pengadilan.

“Kita tahu bersama proses gugatan lahan ini masih berproses hukum, sampai hari ini belum ada putusan. Kenapa pemprov mengeluarkan surat pengosongan lahan, harusnya Pengadilan Negeri Kendari,” tegasnya.

“Ingat kami berdiri disini menyuarakan hak masyarakat yang tertindas. Kami datang untuk menghentikan aktivitas atau pun upaya yg dilakukan oleh pemprov,” pungkasnya. (A)

Reporter: Nanan
Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU