Eksekusi Lahan Eks PGSD Batal, Kasat Pol PP Enggan Berkomentar

870

 

Satpol PP Sultra saat meninggalkan area Eks PGSD. Foto: Nanan

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Rencana eksekusi lahan Pemerintah Provinsi Sultra di Eks PGSD batal dilakukan, Selasa (7/1/2020).

Warga pun sudah siap di lapangan, menanti kedatangan pemerintah yang akan melakukan eksekusi. Sayangnya, eksekusi batal dilakukan oleh Sat Pol PP Sultra di lahan seluas 4 hektare, dikarenakan tidak adanya bantuan dari pihak kepolisian dan TNI dalam memaksa warga untuk meninggalkan lahan tersebut.

Kasatpol PP Sultra, La Ode Daerah Hidayat saat dimintai keterangan alasan Satpol PP batal dalam melakukan eksekusi, pihaknya enggan berkomentar.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Sabar ya dek, belum saatnya. Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, tunggu saja,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang warga, La Ode Jabar mengatakan, Pemprov Sultra jangan bertindak semena-mena dengan memaksakan diri meminta warga angkat kaki dari lahan tersebut.

“Karena setahu kami pemprov tidak berhak melakukan eksekusi, mengingat belum ada amar putusan dari pengadilan,” ujarnya.

Untuk diketahui Pemprov Sultra,dalam melakukan eksekusi lahan berdasarkan rekomendasi putusan dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 3018 K/Pdt/2017 lalu. Putusan MA tidak mengintruksikan untuk eksekusi lahan tetapi untuk dilakukan jalur hukum melalui pengadilan. (B)

Reporter: Nanan
Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU