Semua Kadis Wajib Tinggal Di Buteng, Termasuk Bupati

2,284

 

Penyerahan pakta integritas oleh Sekda Buteng, Konstatinus Bukide, kepada Bupati Buton Tengah H. Samahuddin. Foto: Ali Tidar/Lenterasultra.

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Perayaan tahun baru yang digelar di Kecamatan Masangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Selasa (31/12/2019) tadi malam, dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh semua Kepala Dinas. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Buteng, Samahuddin, Sekda Buteng Konstantinus Bukide dan Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto, serta masyarakat Buteng yang hadir pada saat itu.

Dari 8 poin yang menjadi pernyataan para Kadis tersebut, salah satunya para Kadis Bersedia tinggal di Kabupaten Buteng, di hari-hari kerja.

Jika hal tersebut tidak dijalankan oleh para pimpinan OPD, maka mereka siap diberi sanksi sesuai peratuaran perundang-undangan dan siap diberhentikan dari jabatan yang dia emban.

“jadi saya harapkan kepada semuanya agar peryataan yang telah ditandatangani ini, disimpan did alam hati dan poin-poin tersebut dilaksanakan. Karena ini bagian dari tanggung jawab kita semua dalam memajukan daerah Buteng ke depannya,” ujar Samahuddin, saat memberikan sambutan usai penyerahan pakta intergritas oleh Sekda Buteng.

Di tempat yang sama, salah satu pemuda asal Kecamatan Mawasangka, Rahim Buton mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi lahirnya pakta integritas yang telah ditandatangani oleh para Kadis tersebut, sebab akan meningkatkan kinerja dan pelayanan lebih baik kedepannya.

Namun, terkhusus poin ke-8, lanjutnya, tidak berlaku hanya untuk kepala OPD saja, namun berlaku pula pada Bupati Buteng. Sebab, sampai saat ini, ia belum melihat Bupati Buteng tinggal secara masif di Kabupaten Buteng khusunya di rujab yang telah disediakan untuknya.

“Kalau bisa Bupati juga harus tinggal di Buteng lah, jangan cuma jam-jam kantor saja baru datang, tapi rujab yang telah disediakan tersebut harus juga ditinggali,” kata Rahim Buton.

Adapun pakta integritas yang ditandatangani tersebut yakni, berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Selanjutnya, Tidak meminta atau menerima berupa bantuan atau suap, bersikap transparan, objektif dan jujur dalam menjalankan tugas, dan siap mencapai target kenerja yang telah diarahkan.

Kemudian, menghindari pertentangan kepentingan dalam menjalankan tugas, memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, siap menyampaikan informasi penyimpangan dan bersedia tinggal di Kabupaten Buteng. (A/P3)

Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU