Polisi Tangkap Dua Pencuri Mobil dan Motor di Kendari

1,085

 

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat melakukan press release di Mapolres Kendari, Senin, (16/12/19). Foto: Mita/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM –
Polres Kota Kendari berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis mobil dan motor. Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, pelaku berinisial MA (25) ditangkap di Pelabuhan Wanci, pada Selasa, 24 November lalu sekitar pukul 14.00 Wita.
Sedangkan tersangka HE (38), ditangkap di kediaman orang tuanya di Kampung Salo, Minggu, 15 Desember, sekitar pukul 11.00 Wita.

Sebelum menjalankan aksinya, terlebih dahulu kedua pelaku melakukan pengintaian. Pelaku mengincar mobil dan motor yang  terparkir dengan kunci masih menggantung.

AKBP Didik Erfianto juga mengatakan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. MA berperan sebagai pengintai, sedangkan HR yang mengeksekusi.

“MA berperan mengintai mobil, kalau HR perannya eksekutor,” ujarnya.

Tak hanya mobil, keduanya juga mencuri satu unit motor bermerek Honda CBR 150 CC berwarna hitam, yang diketahui milik korban bernama Adhy (26).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kejadiannya hari Jumat, 15 Desember sekitar pukul 22.00 Wita, lokasinya di Jalan Mahoni II Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari,” jelasnya.

Sedangkan satu unit mobil merek Daihatsu Grand Max jenis Pick Up berwana Green, bertempat di depan gudang gurita Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Kamis (21/11/19) sekitar pukul 11.00 wita.

Dikatakannya, kedua tersangka mengadaikan motor hasil curiannya kepada penadah inisial IP yang kini masih dalam proses pencarian, dengan harga Rp5 juta, sedangkan mobil digadaikan seharga Rp10 juta.

“Uang hasil pengadaian tersebut, dibagi dua oleh kedua tersangka, dan telah habis digunakan,” tambahnya.

Kedua pelaku melanggar Pasal 363  ayat (1) ke 4e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Pidana, dengan minimal hukuman lima tahun dan maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk proses penyeledikan lebih lanjut, MA sudah dititip di Rutan Puunggolaka, sedangkan HE ditahan di Rutan Polres Kendari,” tutupnya.

Untuk diketahui, tersangka MA merupakan resedivis yang sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian dan mendapat bonis dari pengadilan negeri kendari, yang pertama selama 6 bulan dan yang kedua selama 10 bulan.

Reporter: Mita
Editor: Fiyy

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU