Larangan Ekspor Nikel Digugat di WTO, Jokowi Siapkan Lawyer Terbaik Hadapi UE

656

 

Presiden Jokowi siap hadapi gugatan Uni Eropa di WTO. —ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Indonesia tak gentar menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020. Presiden Jokowi ingin Indonesia tak lagi mengekspor bijih nikel.

Karena itu, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintahan untuk tidak grogi dalam melanjutkan kebijakan melakukan hilirisasi komoditas hasil alam seperti nikel atau kelapa sawit.

“Inilah yang dinamakan hilirisasi, industrialisasi dari bahan-bahan mentah yang dimiliki. Ini sudah dimulai, nikel sudah dimulai industrialisasi, sehingga kita setop yang namanya ekspor bahan mentah nikel,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pelepasan ekspor perdana Isuzu Traga di pabrik PT Isuzu Astra Motor Indonesia, di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/12/2019) disitat keterangan tertulis Setkab.

Dikutip dari AsiaToday.id, presiden tidak mempermasalahkan adanya gugatan Uni Eropa atas kebijakan pemerintah melakukan hilirisasi komoditas-komoditas itu. Jokowi pun mengajak jajaran pemerintah untuk tidak grogi dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Ya kita hadapi. Karena memang kita ingin bahan-bahan mentah kita ini ada added value-nya, ada nilai tambahnya,” tegas Presiden.

“Kalau ada industri, ada manufaktur, ada hilirisasi maka lapangan pekerjaan yang sebesar-besarnya akan terbuka. Ini ke situ, bukan ke mana-mana, larinya akan ke situ,” sambungnya.

Presiden Jokowi menegaskan, larangan ekspor nikel ini untuk kepentingan nasional, untuk national interest, sehingga apapun yang diprotes negara lain akan dihadapi.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Presiden mengaku, baru Rabu sore kemarin pemerintah merapatkan mengenai adanya gugatan di WTO ini. Presiden memerintahkan untuk menghadapi, dengan menyiapkan lawyer-lawyer yang paling baik, sehingga bisa memenangkan gugatan itu.

Menurut Presiden Jokowi, gugatan semacam ini hal biasa dalam hidup bernegara.

“Digugat ya hadapi. Tapi yang paling penting kita jangan berbelok, baru digugat saja mundur. Kalau saya tidak, digugat tambah semangat. Tapi ya jangan kalah,” tegasnya.

Pemerintah mempercepat larangan ekspor nikel ore kadar rendah dari sebelumnya dilakukan mulai 1 Januari 2022 menjadi 1 Januari 2020. Artinya, batas waktu perusahaan bisa mengekspor nikel mentah hingga 31 Desember 2019.

Percepatan larangan ekspor dilatarbelakangi tiga alasan kuat. Pertama melihat jumlah cadangan dan rekomendasi ekspor yang sudah sangat besar.

Cadangan terbukti mencapai hampir 698 juta ton dan cadangan terkira 2,8 miliar ton. Selain itu, rekomendasi ekspor yang telah diberikan sejak 2017 hingga Juli 2019 mencapai 76 juta ton dan realisasinya sebesar 38 juta ton.

Kedua, kemajuan teknologi diyakini dapat mengolah nikel kadar rendah menjadi komponen berguna untuk membangun baterai. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pengembangan mobil listrik.

Ketiga, pembangunan fasilitas pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) dinilai sudah cukup banyak mencapai 36 smelter nikel. Dari jumlah tersebut 11 smelter telah beroperasi dan 25 lainnya masih progres pembangunan.

Berdasarkan data UN Comtrade, Indonesia terakhir kali mengekspor bijih nikel dengan kode harmonized system (HS) 2604 ke Uni Eropa pada 2014. Ekspor RI ke blok negara Eropa mencapai 38.335 ton. Namun, sejak 2015-2018 Indonesia tidak mengekspor bijih nikel ke UE. (AT Network)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU