Konsolidasi Antar Perusahaan dan Buruh, Upaya Tuntaskan Hak-hak Pekerja

944

 

Suasana rapat konsolidasi tenaga kerja/buruh bersama pengusaha lingkup Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kendari, Kamis (28/11/2019). Foto: Sri Ariani.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Lembaga Pemerhati dan Perlindungan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara (LP2TKS) menggelar konsolidasi tenaga kerja/buruh bersama pengusaha lingkup Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Kendari, Kamis (28/11/2019). Hal ini dilakukan guna membangun keharmonisasian antara perusahaan dan pekerja di lingkup PPS Kendari.

LP2KTS merupakan lembaga mitra kerja pemerintah dalam melindungi tenaga kerja dan buruh. Dalam acara tersebut hadir pula perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Selain konsolidasi, kegiatan ini juga diselingi dengan sesi Tanya jawab.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muh. Tahir menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kendari sangat mendukung upaya ini. Bahkan pihaknya berharap, perselisihan buruh dengan pengusaha segera melahirkan solusi dan edukasi.

“Terkadang dalam hubungan industrial sering terjadi gesekan ataupun perselisihan pekerja dengan pihak perusahaan. Untuk ketenagakerjaan banyak hal yang perlu diketahui dan dibicarakan serta harus ada mediasi,” ungkap Tasman.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sementara itu, Kepala LP2TKS, Muh Nasir mengatakan, hubungan buruh dengan pihak perusahaan saat ini banyak yang tidak harmonis. Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang mengikat antara keduanya.

“Sejauh ini kami menerima beberapa pengaduan dari pihak buruh yang tidak harmonis dengan perusahaan. Kami juga melakukan investigasi di lapangan, tidak dapat menunjukan adanya peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Padahal keduanya sangat penting sekali,” beber Nasir.

Untuk itu ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra lebih berperan aktif menangani masalah ketenagakerjaan di lingkup PPS Kendari. Sebagai lembaga monitoring di bidang penegakan hukum ketenagakerjaan sudah seharusnya kedua memberi saran, kontribusi, dan pemikiran mengenai ketenagakerjaan. Karena misi utama LP2TKS adalah melindungi kaum pekerja atau buruh.

“LP2TKS merupakan lembaga kontrol dan monitoring dalam pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Hal senada juga di ungkapkan Kepala PPS Kendari, Ahmad Budi Utomo. Dirinya mengatakan bahwa harus ada hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, agar tercipta pekerjaan yang sejalan.

“Semoga para pelaku usaha terus berkembang dan para buruh mendapatkan hak-haknya untuk menyejahterakan keluarganya,” tutupnya.

Reporter: Sri Ariani
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU