Kasus Penembakan Terhadap Randi Diduga Berencana
KENDARI LENTERASULTRA.COM – Nursalim, Paman almarhum Randi menduga kasus penembakan terhadap anggota keluarganya itu bukan hanya sebatas penembakan biasa, melainkan sudah direncanakan. Hal ini merespon ditetapkannya Brigadir AM sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Randi.
Nursalim menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya di media massa, kasus ini seakan-akan hanya sebatas kriminal biasa yang menghilangkan nyawa seseorang.
“Padahal kalau kami melihat bahwa apa yang terjadi kepada almarhum (Randi) ini selain penembakan, ini juga berencana,” tuturnya saat dikonfirmasi jurnalis Lenterasultra.com di Kendari, Senin, (11/11/2019).
Nursalim juga mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait kasus penembakan terhadap almarhum Randi.
“Dan sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan pengumuman secara langsung tersangka ini sudah ditetapkan secara resmi atau belum,” klaimnya.
Oleh karena itu, ia meminta aparat kepolisian menggelar konferensi pers secara resmi untuk menjelaskan lebih ditel bagaimana konstruksi perkaranya. Termasuk, sanksi yang bakal dijatuhkan nanti.
“Maksudnya, kami diberi tahu kasusnya apa, dan apa pelanggarannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, penetapan Brigadir AM sebagai tersangka di kasus ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang beredar di kalangan awak media pada Jumat, (1/11/2019) lalu.
Dalam SPDP tersebut dijelaskan bahwa tersangka AM yang berprofesi sebagai anggota Polri, disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subs pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.