KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Gaji tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara ditentukan pihak perusahaan berdasarkan kontrak dibuat antara pihak perusahaan dan pekerja di negara dimana pekerja berasal.
“Kita tidak berhak mengatur soal besaran penghasilan tenaga kerja asing (TKA), sebab mereka sudah terikat kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Sulawesi Tenggara, H Saemu Alwi, SE, M.Si.
Pernyataan Saemu ini sekaligus menjawab pertanyaan yang sering dilontarkan sejumlah pihak terkait adanya ketimpangan mengenai besaran penghasilan antara TKA dan pekerja lokal yang bekerja di sektor pertambangan.
Menurut Saemu, pihaknya hanya mengatur penghasilan tenaga kerja lokal berdasarkan upah minimun kabupaten/provinsi, sementara upah TKA bukan kewenangannya.