Gaji Pekerja Asing di Tambang Mengikuti Kontrak Pihak Perusahaan

426
​Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Saemu Alwi. (Dok.LENTERASULTRA)
KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Gaji tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara ditentukan pihak perusahaan berdasarkan kontrak dibuat antara pihak perusahaan dan pekerja di negara dimana pekerja berasal.
“Kita tidak berhak mengatur soal besaran penghasilan tenaga kerja asing (TKA), sebab mereka sudah terikat kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Sulawesi Tenggara, H Saemu Alwi, SE, M.Si.
Pernyataan Saemu ini sekaligus menjawab pertanyaan yang  sering dilontarkan sejumlah pihak terkait adanya ketimpangan mengenai besaran penghasilan antara TKA dan pekerja lokal yang bekerja di sektor pertambangan.
Menurut Saemu, pihaknya hanya mengatur penghasilan tenaga kerja lokal berdasarkan upah minimun kabupaten/provinsi, sementara upah TKA bukan kewenangannya.

Penulis: Milwan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU