Resmi Berganti, Dandim 1417 Kendari Langsung Jalani Sanksi Militer
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, resmi dicopot dari jabatannya, pada Sabtu, (12/10/2019). Ia harus menanggalkan jabatan yang baru 55 hari diemban. Hal ini lantaran postingan istrinya di sosial media. Postingan istri Dandim Kendari itu dinilai menjatuhkan martabat prajurit.
Kolonel Hendi Suhendi digantikan oleh Mantan Staf Khusus Kodam XIV Hasanudin, Kolonel Inf. Alamsyah. Serah terima jabatan dilaksanakan di aula Sudirman Korem 143 Halu Oleo.
Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Danrem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianto. Sebelum acara sertijab, Pangdam XlV/Hasanudin, Mayjen TNI Surawahadi yang hadir meninggalkan ruangan.
Kolonel Inf. Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, pencopotan Kolonel Hendi Suhendi, karena postingan istrinya yang melanggar Undang-undang nomor 25 tahun 2016.
Tidak hanya dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi Suhendi juga akan menjalani disiplin militer. Karena melanggar Sapta Marga di tubuh TNI yang tertuang dalam UU nomor 25 tahun 2014 pasal 8 a dan pasal 9.
“Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekwensi harus diterima. Itu merupakan tindakan tegas. Saya selaku atasan akan langsung menghukum anak buahnya yang melanggar, itu berlaku kepada siapapun,” katanya.
Kolonel Hendi Suhendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan berupa penahanan ringan. Tehitung dari dari ini, yang bersangkutan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman militernya.
Menyikapi hal ini, Kolonel Inf. Yustinus Nono mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sejuk dan Bersahabat. Terutama dalam menggunakan sosial media.
“Mari kita bijak bermedia sosial,” pungkasnya.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu