Tak Jera, Residivis Narkoba di Kendari Ditangkap Lagi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun tak mampu membuat M Nasir (31), residivis kasus narkoba jera. Ia ditangkap lagi oleh jajaran Polsek Kendari akibat membawa narkoba jenis sabu, di kawasan Kecamatan Kendari pada Kamis, (19/9/2019) lalu sekitar pukul 13.40 WITA.
Dari tangan Nasir, polisi berhasil mengamankan 76 shacet plastik bening yang berisikan sabu beserta 2 buah sajam jenis badik yang ditaruh di dalam tasnya. Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil dari laporan warga setempat.
“Diperkirakan masing-masing isi per shacet itu berisi 0,45 gram/bungkus, dan dua bungkus besar masing-masing isinya 10,8 gram jadi jumlah keseluruhannya itu 70,6 gram shabu,” ujar Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/9/2019).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah handphone, 1 buah timbangan digital, 1 keping KTP dan SIM milik pelaku, 1 buah alat hisap yang digunakan pelaku sebelum melakukan trangsaksi, 2 ball pembungkus plastik narkoba, 1 buah tas pinggang merek lois, 5 buah korek api dan 1 buah kotak plastik.
Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, barang haram itu dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka berperan untuk menjemput barang tersebut. Barang pertama diterima tersangka pada Senin 11 September 2019 2019 sekitar pukul 11.00 WITA sebanyak 30 gram. Kedua, pada Selasa 12 September 2019 sebanyak 10 gram. Ketiga, pada Rabu 13 September sebanyak 50 gram.
“Tersangka dalam aksinya hanya bertugas mengantar barang kesuatu tempat, sementara pembelinya dikendalikan oleh temannya, yang menurut pengakuan tersangka ada di lapas, dan tersangka mendapat upah Rp 400 ribu per lima gram,” ujarnya seraya menambahkan bahwa polisi terus melalukan pengembangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 132 atau Pasal 112 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.