Empat Daerah di Sultra Belum Tetapkan Anggaran Pilkada 2020

392
Suasana rapat koordinasi Pilkada 2020 lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, Sabtu (14/09/2019)bdi Aula Sangia Ni Bandera Rujab Gubernur Sultra. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gong perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bakal ditabuh akhir September 2019. Makanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan persiapan sejak beberapa pekan ini.

Hasilnya, dari 7 daerah yang turut melaksanakan Pilkada 2020, baru 3 daerah yang sudah menetapkan anggaran. Ketiga daerah itu yakni, Konawe Kepulauan (Konkep) sebesar Rp 25,1 miliar, Muna Rp 37,2 miliar dan Wakatobi Rp 28 miliar.

“Anggaran Pilkada 3 daerah ini sudah siap karena sudah melalui pembahasan tinggal menunggu  Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” jelas Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib ditemui usai rapat koordinasi Pilkada 2020 di Aula Sangia Ni Bandera, Sabtu, (14/9/2019).
Sementara 4 daerah lainnya yang belum menetapkan anggaran Pilkada 2020 adalah Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), dan Konawe Utara (Konut).
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Pagu anggaran untuk Pilkada Konsel adalah sebesar Rp 65, 2 miliar, Butur Rp 30,5 miliar, Konut Rp 37,3 miliar dan Koltim Rp 42,8 miliar. Namun pada intinya, keempat daerah tersebut sudah siap, hanya tinggal menunggu oembahasan satu atau dua kali lagi.

“Saya berharap pembahasan anggaran Pilkada jangan berlarut-larut, karena berdasarkan tahapan yang ada NPHD sudah paling lambat 1 Oktober 2019 sudah harus selesai. Karena kita mau jalankan tahapan sosialisasi, penyusunan produk-produk keputusan dan masih banyak lainnya lagi. Itu semua butuh anggaran untuk menjalankannya,” katanya mengingatkan.

Asal tahu saja, anggaran Pilkada dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Meski demikian, ada beberapa kebutuhan yang pendanaannya  dibantu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mekanismenya melalui dana hibah dari pusat kepada pelaksana Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

“Apabila dana Pilkada tidak habis digunakan akan dikembalikan. Tapi pengembaliannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU