Standar QR Code BI Diberlakukan 2020

428
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) meluncurkan standar Quick Response Code Indoneia Standard (QRIS). Standar QRIS ini memungkinkan pembayaran transaksi melalui aplikasi uang elektronik, dompet elektronik, atau mobile banking.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Suharman Tabrani mengatakan, QRIS mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2020.

“Sebelum diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba. Tahap pertama pada September hingga November 2018, dan tahap kedua pada April hingga Mei 2019,” katanya di Kendari, Kamis, (22/8/2019).

Menurutnya, kehadiran QRIS membuat masyarakat akan lebih mudah melakukan transaksi pembayaran secara digital. Sebab, melalui standar ini, masyarakat dan toko (merchant) nantinya hanya perlu satu kode unik untuk melakukan pembayaran dengan berbagai aplikasi dompet digital.

“Pun mendorong efisiensi transaksi, mempercepat inklusi keuangan, memajukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk Indonesia Maju,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, QRIS dirancang dengan manfaat UNGGUL yakni, UNiversal, Gampang, Untung dan Langsung. Dari sisi Universal, QRIS bisa digunakan untuk semua transaksi keuangan baik di domestik maupun luar negeri oleh semua kalangan.

Dari sisi GampanG, ia memastikan kode unik ini bisa digunakan secara mudah untuk berbagai transaksi pembayaran digital yang berhubung dalam sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

“Masyarakat dapat bertransaksi dengan mudah dan aman dalam satu genggaman ponsel,” imbuhnya.

Berkaitan Untung, transaksi dengan QRIS dapat menguntungkan pembeli dan penjual. Pasalnya melalui transaksi ini, biaya administrasi (Merchant Discount Rate/MDR) sebesar 0,7%.

Sedangkan berkaitan dengan Langsung, transaksi dengan QRIS langsung terjadi, karena prosesnya cepat dan seketika. Sehingga mendukung kelancaran sistem pembayaran.

“Pembayaran maksimal menggunakan QRIS dibatasi maksimal transaksi Rp 2 Juta,” katanya.

Ia memastikan, sistem pembayaran menggunakan QRIS dipastikan aman. “Kita akan melakukan pengawasan kepada merchant. Kalau di lapangan ditemukan masalah silahkan diinfokan, BI siap menindaklanjutinya,” katanya.

Ia menambahkan, peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU