Pemkot Kendari Rencana Ngutang Rp163 Miliar untuk Selesaikan PR Pembangunan

377

 

Kepala Bappeda Kota Kendari, Askar Mahmud. Foto: Nanan.i

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Banyak gagasan besar dari Sulkarnain Kadir dalam menata pembangunan, agar daerah yang dipimpinnya cepat maju dan berkembang. Sayangnya gagasan tersebut terkendala dengan pendanaan. Hal ini dikarenakan APBD Kota Kendari tak sebesar daerah lainnya yang punya pemasukkan tambahan di sektor jasa dan investasi.

Meski demikian, orang nomor satu di Kota Kendari itu tidak putus asa. Politisi PKS ini memutuskan untuk mengajukan pinjaman kepada Bank Sultra sebesar Rp163 miliar. Pinjaman tersebut untuk menyelesaikan pembangunan jalan yang menghubungkan P2ID dengan auto ring road, pembangunan gedung RSUD Kota Kendari dan penanggulangan banjir.

“Kita mengutang untuk bayar utang pembangunan, karena melihat dari laporan keuangan yang sempit tidak memungkinkan untuk menyelesaikan sekaligus tahun ini. Apalagi sekarang dengan aturan yang ada 20 persen APBD diporsikan untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan dan 5 persen diperuntukkan untuk dana kelurahan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapedda) Kota Kendari, Askar Mahmud, Senin (15/7/2019).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Sebenarnya tanpa mengutang pun bisa dituntaskan PR pembangunan, tetapi membutuhkan waktu lama bahkan bertahun-tahun baru bisa terwujud. Sehingga solusinya untuk mempercepat pembagunan harus mencari pinjaman.

“Aplil lalu Pemerintah Kota Kendari mengajukan usulan. Alhamdulillah pinjaman Rp163 miliar sudah disetujui DPRD,” ungkapnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bapedda) Kota Kendari, Askar Mahmud, Senin (15/7/2019).

Askar menjelaskan setelah DPRD Kota Kendari menyetujuinya, langkah selanjutnya Pemerintah Kota Kendari akan menyiapkan dokumen-dokumen untuk meminta izin ke Kemendagri.

Pihaknya optimis Pemerintah Kota Kendari bisa mengembalikan dengan tenor estimasi awal selama 8 tahun. Angsuran pembayarannya sepenuhnya dibebankan melalui APBD, dengan pengembalian sekitar Rp8 hingga 11 miliar per bulan.

“Semua kembali ke Kemendagri, misalnya kita usulkan 8 tahun, namun tiba-tiba Kemendagri tidak merestui pengembalian pinjaman dan harus sesuai dengan masa jabatan kepala daerah terpilih, ya berarti kita hitung ulang lagi berapa jumlah angsuran yang akan dibayarkan setiap bulan,” tukasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU