Merasa Difitnah, Bupati Konut Polisikan Oknum DPRD

1,115
Khalid Usman, Kuasa Hukum Bupati Konut Ruksamin. (Istimewa)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin melaporkan Anggota DPRD Konut, Saprin dan Mantan Anggota DPRD Konut, Sudiro ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Khalid Usman, Kuasa Hukum Ruksamin mengatakan, Saprin dan Sudiro telah memfitnah kliennya di media sosial whatsapp. Ceritanya, pada Mei 2019 lalu, tepatnya sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri, Saprin dan Sudiro secara sengaja memposting rekaman suara yang isinya menyebut bahwa Ruksamin mengelola perkebunan jagung menggunakan APBD.

“Dua orang itu kami laporkan ke Polda Sultra atas postingan rekamannya yang berdurasi kurang lebih 21 menit di grup whatsapp Seputar Sultra yang berisi tuduhan kalau kebun jagung milik pak Ruksamin itu dibiayai oleh APBD Konawe Utara,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon,Sabtu (29/6/2019).

Ia mengaku kliennya merasa dirugikan atas tuduhan tersebut. Sebab merusak nama baik sang klien selaku orang nomor satu di Konut.

Oleh karena itu, ia meminta Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Sudah jelas (perbuatan) mereka itu masuk dalam tindak pidana ITE sebagaimana diatur dalam pasal 27, 28 dan 45 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008,” tegasnya.
Surat SP2HP kasus pencemaran nama baik Bupati Konut, Ruksamin. (ILHAM/LENTERASULTRA.COM)
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Abdul Rizal A. Engahu membenarkan adanya laporan tersebut. Katanya, saat ini laporan tengah ditangani oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.
“Saat ini penyidik tengah menangani perkara itu melalui Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra dengan melibatkan 7 orang penyidik,” paparnya.
Kembali ke Khalid, pihaknya juga telah menerima surat pemberitahuan untuk perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/E5/VI/2019 Dit Reskrimsus tertanggal 28 Juni 2019 kemarin.

Dilihat oleh jurnalis lenterasultra.com, dalam surat tersebut tertuliskan Khalid diminta untuk bertemu dengan AKBP Honesto R Dasinglolo pada 1 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WITA. Tujuannya untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus tersebut.

Reporter: Ilham
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU