Hakim MK Minta Putusannya Tak Dijadikan Ajang Saling Hujat

187
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK. (RERE/LENTERASULTRA.COM)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, (27/6/2019). Agendanya dalah pembacaan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mengawali sidang, Hakim Ketua, Anwar Usman menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menjadikan putusan ini sebagai ajang saling menghujat satu sama lain. Sebab ia menyadari bahwa keputusannya bersama 8 hakim MK lainnya tidak akan memuaskan seluruh pihak.

“Kami menyadari sepernuhnya bahwa putusan ini tak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling memfitnah,” ajak Anwar.

Anwar menyebutkan, pengambilan putusan ini dilakukan berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan. Karenanya, ia meminta seluruh pihak yang berperkara untuk menyimak pengucapan putusan ini.

“Terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan tentunya,” pintanya.

Anwar juga mengingatkan bahwa Majelis Hakim Konstitusi hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal itu dilakukan sebagaimana amanah Allah SWT dalam surat An-Nisa dan surat Al-Maidah, surat-surat yang juga disebutkan oleh pihak pemohon dan pihak terkait.

“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Anwar.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU