Gubernur dan DPRD Sultra Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (21/6/2019) menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Sultra atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2018.
Kegiatan rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sultra dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh juga didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra, Amiruddin Nurdin dan Nursalam Lada. Gubernur Sultra, Ali Mazi juga turut hadir tanpa diwakili.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Rapat Gabungan Komisi, I Made Suparna, diberikan kesempatan untuk memaparkan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi dengan pemprov terkait Raperda pertanggungjawaban APBD 2018.
Kata dia, laporan ini merupakan hasil pendalaman dan kajian dari rapat-rapat sebelumnya untuk menyempurnakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 yang akan menjadi lampiran dari naskah persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Sultra yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri RI sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan dinamika dalam rapat gabungan komisi DPRD Sultra dan pendapat akhir fraksi-fraksi dalam dewan maka disepakati beberapa hal sebagai masukan, usul, saran dan tanggapan yang sekaligus dijadikan rekomendasi.
Beberapa catatan penting LHP BPK- RI tentang beberapa perencanaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan harus menjadi perhatian serius oleh setiap OPD yang mendapat audit dari BPK Tahun anggaran 2018. Pemerintah daerah sesegera mungkin untuk lebih fokus penanganan tanggap darurat pada daerah-daerah yang dilanda banjir maupun bencana sosial lainnya.
Terhadap janji politik tentang percepatan pemekaran wilayah Sultra yakni pembentukan daerah otonom baru Provinsi Kepulauan Buton. Agar menjadi perhatian serius sekaligus mengalokasikan anggaran percepatan daerah dimaksud.
MoU antara Pemprov Sultra dengan ITS terkait program cerdas Sultraku khususnya dengan ITS agar ditinjau kembali. Ruas jalan yang menjadi kewenangan pemprov seperti jalan poros Kecamatan Kambowa, Kecamatan Bonegunu, Kecamatan Kulisusu Barat dan Poros Maligano dan beberapa jembatan di kedua poros tersebut sangat memprihatinkan.
Komponen belanja disemua OPD masih banyak yang belum berpihak terhadap kepentingan masyarakat.
Laporan realisasi anggaran pencapaian di atas rata-rata 90 persen, untuk lebih ditingkatkan kedepan termasuk retensi yang menjadi perhatian khusus masing- masing OPD.
Potensi pajak kendaraan bermotor khususnya alat berat pada perusahaan tambang.
Perlu adanya kajian analisis kelayakan investasi terhadap beberapa BPUMD. Diharapkan untuk asset daerah yang dianggap bermasalah, agar sekiranya dapat diselesaikan contoh kasus lapangan Golf yang berlokasi di Kecamatan Baruga.
“Kami sarankan agar menempatkan akuntan publik yang yang kompoten pada BLUD RSUD Bahteramas agar laporan keuangan dapat disajikan dengan baik dan benar.
BLUD Bahteramas sesuai saran rekomendasi dari BPK RI agar menjadi perhatian dan perbaikan kedepannya,” katanya.
Kemudian, dinas atau badan yang serapan anggarannya rendah seperti pada bagian pendidikan diklat perlu dievaluasi. Dinas atau Badan yang daya serapan anggarannya tinggi yang menyumbang banyak PAD perlu diapresiasi dan diberi anggaran yang memadai seperti Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dinas ESDM.
Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi Kepala Sekolah yang masa Dinasnya sudah 4 tahun dan bagi Kepala Sekolah yang tidak bayar pajak atau terlambat bayar perlu diberikan teguran.
Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak sehat perlu dievaluasi.
Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di APBD Tahun anggaran 2018 sebesar Rp 485 miliar. Dinilai masih tergolong besar. “Kita ingatkan Silpa anggaran agar tahun-tahun kedepan dapat dimanfaatkan secara efektif agar tidak meninggalkan sisa,” ujarnya.
Terlepas dari itu juga, Pemprov diharapkan secepatnya dapat dibentuk Tim Investigasi Perusda Percetakan Sultra.
Hasil Pembahasan
Uraian ringkas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Prov. Sultra Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 903.949.000.785,15
b. Dana perimbangan Rp. 2.865.113.577.686,00
c. Lain-lain Pendapatan yang sah Rp. 16.500.000,00. Total Rp. 3.785.562.578.471,15.
Belanja
a. Belanja tidak langsung
1. Belanja pegawai Rp. 1.212.785.202.691,00
2. Belanja bunga Rp. 6.597.947.228,00
3. Belanja hibah Rp. 642.709.561.223,00
4. Belanja bagi hasil Rp. 302.222.794.259,00
5. Belanja bantuan keuangan Rp. 32.449.028.261,00
6. Belanja tidak terduga Rp. 56.445.000,00
Total Rp 2.196.820.978.662,00.
b. Belanja Langsung
1. Belanja pegawai Rp. 91.029.700.354,00
2. Belanja barang dan jasa Rp. 503.426.495.264,00
3. Belanja modal Rp. 795.197.262.263,00
Jumlah Rp. 1.389.653.457.881,00
Jumlah Belanja Rp. 3.586.474.436.543,00
Surplus Rp. 199.088.141.928,15
Pembiayaan
– Penerimaan Rp. 352.655.750.081,43
– Pengeluaran Rp. 66.549.298.824,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 286.106.451.257,43
Sisa lebih pembiayaan
Anggaran tahun berkenan Rp. 485.194.593.185,58.
Selain itu, dalam rapat gabungan komisi dengan pemerintah daerah menyepakati beberapa hal sebagai masukan, usul, saran dan tanggapan yang sekaligus dijadikan rekomendasi, yaitu :
Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun asumsi target PAD agar dikoordinasikan dengan instansi terkait maupun Badan Anggaran DPRD Sultra.
Target PAD yang tidak tercapai supaya dibentuk Tim terpadu untuk memikirkan dan mengevaluasi langkah-langkah kreatif agar setiap obyek PAD yang ditargetkan bisa maksimal pencapaiannya.
Realisasi belanja yang tidak maksimal dibawah 75 persen agar OPD terkait dievaluasi secara khusus.
Terhadap kegiatan kegiatan yang mandek / putus kontrak akibat kelalaian kontraktor pelaksana atau pihak terkait lainnya, supaya menjadi perhatian yang sungguh sungguh agar tuntas pelaksanaannya dalam Tahun 2019 ini.
“Meski pada LHP BPK RI 6 tahun terakhir berturut – turut kita memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun pihak Dewan terus mendorong agar penertiban aset yang belum terinventarisir terus dilakukan dan dimasukkan sebagai sumber sumber PAD yang sah, sehingga aset tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” cetusnya.
Setelah dibacakan dan didengarkan laporan hasil pembahasan rapat gabungan komisi, pimpinan sidang diambil alih oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh.
Atas apa yang telah dipaparkan oleh I Made Suparna. Akhirnya DPRD menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018. Kemudian ditetapkan menjadi perda. Selanjutnya langsung dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Pemprov Sultra dengan DPRD Sultra terkait raperda yang telah disetujui itu saat itu.
Abdurrahman Saleh mengatakan Raperda baru dapat ditetapkan oleh Gubernur Sultra sebagai Perda setelah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Terhadap apa yang baru saja kita tetapakan masih bakal mendapat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri,” cetusnya.
Keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Sultra sebagai dasar untuk penetapan Perda sebagaimana dimaksud diktum Kesatu.
keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Sementara itu, Gubernur Sultra Sultra, Ali Mazi menyampaikan jawaban atas Raperda. Sebagaimana diketahui bahwa sidang hari ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian kegiatan yang dimulai sejak tanggal 12 Juni s.d. 20 Juni 2019.
“Saya menyadari prosesnya melelahkan, memerlukan stamina dan kondisi yang prima. Namun berkat komitmen, kerja keras serta tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Lanjutnya, proses pembahasan Raperda ini, baik pada penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi maupun rapat gabungan komisi/ pansus, banyak berkembang berbagai persoalan sesuai cara pandang dan pemahaman masing-masing terhadap kinerja Pemprov dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI memperoleh WTP. *** (Adv)