KPU Muna Siap Hadapi Gugatan Caleg Gerindra di MK
MUNA, LENTERASULTRA.COM – Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Muna asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Ahmad Mutahir Latoa dari Partai Gerindra tidak puas dengan hasil pemilihan 17 April lalu. Untuk itu ia mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat rekan separtainya, Muhamad Ilham Tang, sebagai peraih suara terbanyak. Materi gugutanya berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan (penambahan/pengurangan) suara caleg di internal Partai Gerindra.
Buntut masih adanya gugatan PHPU itu, KPU belum bisa menetapkan 30 anggota DPRD Muna terpilih hasil Pemilu 17 April. Penetapan baru bisa dilakukan setelah ada putusan MK.
Untuk menghadapi gugatan itu, KPU Muna saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas yang kiranya dibutuhkan saat persidangan nanti. Persidangan akan dilaksanakan usai gugatan PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Divisi Hukum sudah menyiapkan berkas yang akan dibutuhkan dipersidangan,” kata Nggasri Faeda, Kordiv SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Muna.
Untuk jadwal persidangan, KPU belum mengetahuinya. Pasalnya, hingga saat ini, mereka masih menunggu. Infonya, PHPU Pilcaleg baru bisa dilaksanakan usai sidang PHPU Pilpres.
“Pada intinya, kami siap menghadapi gugatan itu,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sesuai laporannya di Bawaslu Muna, Ahmad Mutahir Latoa merasa dirugikan caleg internal partainya. Dimana di beberapa kecamatan terindikasi terjadi kecurangan. Misalnya TPS 03 Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, TPS 01 Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, TPS 04 Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute, TPS Desa Liangkabori dan TPS di Desa Mantobua, Kecamatan Loghia. Suara-suara dari caleg Gerindra diduga diambil oleh Muhamad Ilham Tang.
Reporter: Kinong
Editor: Wuu