Hari Pertama Kerja usai Libur Lebaran, Wali Kota Kendari Sidak Pelayanan Umum

378
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir saat mengecek pelayanan di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir melakukan inspeksi mendadak (sidak) Senin, (10/6/2019). Diketahui, hari ini merupakan hari pertama masuk kerja bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Berdasarkan pantauan jurnalis lenterasultra.com, usai melaksanakan upacara di halaman kantor pagi tadi, Politikus PKS itu langsung menyisir beberapa kantor pelayanan umum lingkup Pemkot Kendari. Mulai dari kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari, Kesbangpol Kota Kendari, Ruang Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Kendari, Sekretariat Korpri, Ruang Kabag Kesra Kota Kendari hingga Ruangan kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.

Sidak di sejumlah pelayanan umum ini dilakukan untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan oleh aparatnya efektif atau tidak. Bahkan untuk memastikan, orang nomor satu di Kota Kendari ini sempat berbincang-bincang dengan salah satu warga yang hendak mengurus Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pak bagaimana pelayananannya, apakah pelayananannya disambut dengan baik? Kalau pelayanan tidak tuntas sampai satu jam harap dilaporkan ke saya,” tanya Sulkarnain.

Dengan menundukan kepala sembari tersenyum, pria tersebut menyahuti pertanyaan Sulkarnain dengan kata iya.

Selain memastikan pelayanan umum berjalan dengan baik, sidak dilakukan guna memastikan kehadiran para abdi negara usai cuti bersama lebaran. Adapun hasilnya, kehadiran ASN Pemkotn Kendari mencapai  99 persen kehadiran ASN Pemkot Kendari.

Dalam kesempatan tersebut, ia lagi-lagi mengingatkan adanya sanksi tegas bagi PNS yang mangkir di hari pertama masuk kerja tanpa keterangan. Ini sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Sanksinya berupa peringatan teguran, pembinaan, hingga penundaan kenaikan,” pungkasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU