Kemendagri Belum Tahu Nama Tiga Calon Sekda Sultra

340
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Istimewa)
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan tiga nama kandidat. Ketiga orang tersebut adalah Nur Endang, Rony Yacob, dan Syafruddin.

Mereka lolos setelah melewati proses panjang dan cukup ketat. Akhir Februari 2018 lalu, Gubernur Sultra, Ali Mazi menyebut telah menyetorkan nama-nama tersebut ke Kemendagri.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum mengetahui ketiga nama calon yang lolos seleksi. Ia mengaku belum membacanya.

“Saya belum baca. Salah satu eselon I Kemendagri biasanya menjadi anggota pansel,” tutur Tjahjo melalui pesan singkat kepada jurnalis lenterasultra.com.
Diketahui, proses seleksi Sekda Sultra menjadi perbincangan yang hangat belakangan ini. Betapa tidak, di tengah-tengah proses seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel JPTM, Ali Mazi malah lebih mempercayakan jabatan tersebut kepada PJ.

Pada Jumat, (2/5/2019) lalu, Ali Mazi melantik Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sultra, La Ode Mustari sebagai PJ Sekda. Pelantikan terhadap Mustari disaksikan oleh seluruh jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Ini merupakan kali ketiga, Ali Mazi kembali mempercayakan jabatan ‘Jenderal ASN’ kepada seorang PJ. Dimana, pada Oktober 2018 lalu, Ali Mazi melantik Sarifuddin Safaa sebagai PJ Sekda Sultra.

Selanjutnya pada Januari 2019, Ali Mazi kembali mengambil sumpah jabatan Sarifuddin Safaa untuk menduduki jabatan Pejabat Sekretaris Daerah dan pejabat administrator lingkup Pemprov Sultra. Saat itu Ali Mazi beralasan bahwa rotasi dan mutasi kali ini guna mengisi jabatan kosong akibat pejabat sebelumnya yang masuk usia pensiun. Tindakan tersebut juga diklaimmya sudah sesuai prosedur perundang-undangan pemerintahan dan pembangunan.

Disinggung terkait persoalan tersebut? Tjahjo mengaku tak tahu begitu jelas duduk persoalannya.

“Saya belum begitu jelas masalahnya. Biasanya hasil pansel dikirim ke Mendagri. Mendagri kirim ke Mensesneg untuk diambil keputusan siapakah satu dari hasil pansel tersebut, kemudian keluarlah Keppres,” tuntasnya.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU