Koalisi Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Minta Gubernur Sultra Beri Pemulihan Hak Korban Kekerasan Seksual

716

 

Koalisi Lembaga Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak di Sultra, mengelar konferensi pers terkait kasus pelecehan seksual anak, Rabu (1/5/2019) di Sekretariat HMI Sultra. Foto: Nanan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Koalisi Lembaga Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak di Sultra, meminta kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi dan Wali kota Kendari, Sulkarnain Kadir, untuk mengawal proses hukum pelaku penculikan dan pelecehan seksual anak di Kota Kendari. Selain itu juga memberikan pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.

“Kasus pelecehan seksual merupakan perbuatan yang sangat biadab. Apalagi pelaku saat melakukan aksi bejatnya masih berstatus TNI sehingga mencoreng nama baik kesatuan. Kita ketahui TNI dikenal sebagai pengayom masyarakat,” ujar Direktur Aliansi Perempuan Sultra, Hasmida Karim, dalam konferensi pers di Sekretariat HMI Sultra, Rabu (1/5/2019).

Kasus pelecehan seksual harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah daerah. Apalagi Sultra berada di peringkat 13 dari 34 Provinsi tertinggi kasus kekerasan dan pelecehan anak.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Ini menjadi tamparan keras bagi kita, apalagi Ibu Kota Provinsi Sultra menggaungkan Kota Layak Anak (KLA),” terangnya.

Hukum harus ditegakkan. Tidak ada perlakuan khusus bagi mereka. Karena akibat kebiadaban ini akan meninggalkan bekas dan duka mendalam bagi korban, yang tidak akan pernah dilupakan seumur hidup.

Khusus anak yang menjadi korban pelecehan seksual perlu didampingi untuk pemulihan dan penanganan traumatik.

Melalui kesempatan ini, Koalisi Lembaga Pemerhati Perempuan dan Perlindungan Anak di Sultra mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum kepada pelaku kekerasan seksual. Dengan cara memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya, serta tidak menyebarkan foto atau video korban tanpa disamarkan wajahnya.

Hasmida Karim juga mengajak seluruh masyarakat, untuk menyuarakan dan mendukung disahkannya Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat memberikan pemulihan Korban, saksi korban dan keluarganya.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU