Hanya Tersisa Dua Pimpinan di DPRD Muna

439
Sekwan Muna, Sahuzu. (KINONG/LENTERASULTRA.COM)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Pasca LM Arwin Kadaka diberhentikan keanggotaaNnya dari DPRD, kursi wakil ketua mengalami kekosongan. Kini, hanya tersisa dua pimpinan yakni, Ketua DPRD, Abdup Radjab Biku dan Wakil Ketua, La Ode Dyrun.

Partai Gerinda yang merupakan pemilik kursi wakil ketua hingga saat ini belum juga mengusulkan wakilnya di DPRD untuk mengisi kursi pimpinan itu. Hanya saja belum lama ini, Pergantian Antar Waktu (PAW) partai besutan Prabowo Subianto itu dari LM Arwin Kadaka ke Kaharuddin telah dilakukan.

Sahuzu, Sekwan Muna menerangkan, untuk mengisi kursi pimpinan ada proses yang harus dilalui. Pertama tentunya ada usulan dari partai. Namun, sejauh ini belum ada. “Belum ada usulan dari partai. Toh, kalau ada, prosesnya masih panjang, harus melalui rapat paripurna,” katanya.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Mantan Kadisperindag Kabupaten Buton Utara (Butur) itu mengaku, PAW Arwin Kadaka, Kaharudin statusnya sebagai anggota DPRD biasa. Berdasarkan SK Gubernur, Kaharuddin hanya diangkat sebagai anggota DPRD. “Jadi SK PAWnya hanya sebagai anggota DPRD, bukan wakil ketua,” terangnya.

Arwin Kadaka sendiri diberhentikan keanggotaannya dari DPRD sejak 1 April lalu. Untuk tunjangan oprasinalnya sebesar Rp 14 juta perbulan dihentikan sejak Januari. Sementara penggantinya, Kaharuddin dilantik pada 12 April lalu melalui SK Gubernur Sultra nomor 198 tahun 2019 tentang persemian Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019. Kaharuddin bersama 29 anggota DPRD lainnya akan bertugas hingga 16 Oktober mendatang.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU